Orang yang mengoperkan bezit itu berdasarkan perjanjian dibolehkan tetap pegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum possessorium
Benda yang di oper bezit nya lalu di pegang oleh orang ketiga dan orang itu dengan persetujuan bezit lama untuk menyatakan ia akan pedang bezit baru atau diberitahukan oleh bezitter lama tentang pengoperan bezit ini.
Dalam pasal 539 B.W. menetapkan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperoleh. Orang sakit ingatan tidak mungkin karena adanya anasir kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit dengan perantara orang lain mungkin, tetapi orang itu harus mempunyai hak dalam hukum untuk menyatakan mewakili dan secara langsung menguasai benda tersebut. Contohnya seorang wali atau kuasa ahli.
Makanya bezit memiliki pokok di dasari oleh kekuasaan dari lahir, sehingga bezit di anggap hilang apabila semata-mata ditinggalkan atau kekuasaan atas benda tersebut berpindah alih pada orang lain. Baik diambil ataupun di serahkan kepada orang tersebut.
Bezit tak bergerak memiliki hak sebagai berikut :
Bezitter tidak dapat di usir begitu saja oleh pemilik tapi harus di gugat melalui pengadilan yaitu di depan hakim. Pada saat pemeriksaan oleh hakim, tapi ia di anggap sebagai pemilik  benda yang di perkarakan, jika ia menyangkal hak si pemilik itu, orang itu harus membuktikan atas hak miliknya itu.
Ketika bezitter itu jujur, ia berhak mendapatkan semua penghasilan dari benda yang di kuasai pada waktu penggugatan di depan hakim dan meski pun nanti kalah  ia tak perlu mengembalikan penghasilan tersebut.
Seorang bezitter yang jujur, lama-kelamaan karena waktunya yang terlalu lama, dapat memperoleh hak miliki atas benda yang dikuasai nya saat itu.
Ketika bezitter di ganggu orang lain, ia dapat meminta kepada hakim untuk mempertahankan kedudukannya kembali ke keadaan semula, namun bezitter juga bisa menuntut pembayaran kerugian kepada penuntut tersebut.
Untuk benda yang bergerak telah di tetapkan dalam pasal 1997 B.W. (ayat 1) "bezit berlaku sebagai title yang sempurna". pada umumnya hak miliki pada suatu barang dapat berpindah secara sah apabila hak miliki di pindahkan atas yang punya barang tersebut yaitu pemiliknya. Namun peristiwa itu akan menyebabkan kecelakaan dalam lalu lintas hukum karena jika melakukan jual beli benda bergerak si pembeli harus memperhatikan dan menyelidiki benda tersebut apakah si penjual benar-banar mempunyai hak untuk benda tersebut di jual. Maka itulah penyebab sehingga untuk kepentingan lalu lintas hukum, pasal 1977 B.W. menepatkan dan membuat ketentuan benda bergerak bahwa barang yang bergerak si penjual dianggap sudah cukup membuktikan hak miliki nya dengan membuktikan bahwa benda tersebut telah di kuasai nya seperti keluar barang itu seperti kepunyaan sendiri (bezit). Contoh kasus yaitu ketika si A mempunyai sebuah sepeda lalu si A meminjamkan sepada itu kepada si B, kemudian si B menjual sepada tersebut ke si C. maka kejadian ini yang harus di pikul oleh si A karena tidaklah adil merugikan si C yang berlaku jujur. Si A kenapa meminjamkan sepedanya kepada si B yang tidak dapat untuk di percaya. Si C telah di lindungi oleh pasal 1977 yang berarti suatu perlindungan kepada si pembeli benda dengan mengorbankan kepentingan sejatinya.