Pemegang harus memberitahu kepada si perutang untuk menjual barang tanggungan tersebut.
Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan dan setelah mengambil pelunasan harus mengembalikan atau menyerahkan segala kelebihan si perutang.
Ia harus memgembalikan barang tanggungan apabila hutang pokok, bunga dan biaya memyelamatkan tanggungan telah di bayar lunas.
Hypotheek
Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. (pasal 1162 B.W.). Perbedaan pandrecht dan hypotheek adalah pandrecht dapat memberikan atas benda-benda bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
Perbedaan pandreacht dan hypotheek antara lain yaitu :
Pandrecht harus ada penyerahan hak kekuasaan barang pada saat menjadi tanggungan sedangkan hypotheek tidak harus.
Pandrecht di hapuskan tangunggan jika di pindah tangankan hak kekuasaan pada orang lain sedangkan hypotheek tetap menjadi hak tanggungan di si penagih walaupun benda itu dipindahkan kepada orang lain.
Barang atas pandrecht lebih dari satu tidak di larang oleh undang-undang tapi hypotheek beberapa dibebankan atas satu rumah secara bersamaan adalah keadaan yang biasa.
Hypotheek sama halnya dengan pandrecht bersifat accessoir, yaitu diadakan sebagai buntut belaka dari suatu perjanjian pokok maksudnya perjanjian pinjam uang. Jadi objek hypotheek adalah benda yang tidak bergerak dan benda yang di miliki si yang mengutangkan sendiri. Hanya dapat diberikan oleh pemilik benda tersebut (pasal 1168 B.W.). Semua perjanjian yang telah ditetapkan, bahwa orang yang menghutangkan akan dapat memiliki benda tanggungan adalah batal. (pasal 1178 B.W.).
Hak-hak yang dapat di per janjikan (bendingen) dalam perjanjian hypoyheek menurut undang-undang :