Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemegang harus memberitahu kepada si perutang untuk menjual barang tanggungan tersebut.

Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan dan setelah mengambil pelunasan harus mengembalikan atau menyerahkan segala kelebihan si perutang.

Ia harus memgembalikan barang tanggungan apabila hutang pokok, bunga dan biaya memyelamatkan tanggungan telah di bayar lunas.

Hypotheek

Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. (pasal 1162 B.W.). Perbedaan pandrecht dan hypotheek adalah pandrecht dapat memberikan atas benda-benda bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

Perbedaan pandreacht dan hypotheek antara lain yaitu :

Pandrecht harus ada penyerahan hak kekuasaan barang pada saat menjadi tanggungan sedangkan hypotheek tidak harus.

Pandrecht di hapuskan tangunggan jika di pindah tangankan hak kekuasaan pada orang lain sedangkan hypotheek tetap menjadi hak tanggungan di si penagih walaupun benda itu dipindahkan kepada orang lain.

Barang atas pandrecht lebih dari satu tidak di larang oleh undang-undang tapi hypotheek beberapa dibebankan atas satu rumah secara bersamaan adalah keadaan yang biasa.

Hypotheek sama halnya dengan pandrecht bersifat accessoir, yaitu diadakan sebagai buntut belaka dari suatu perjanjian pokok maksudnya perjanjian pinjam uang. Jadi objek hypotheek adalah benda yang tidak bergerak dan benda yang di miliki si yang mengutangkan sendiri. Hanya dapat diberikan oleh pemilik benda tersebut (pasal 1168 B.W.). Semua perjanjian yang telah ditetapkan, bahwa orang yang menghutangkan akan dapat memiliki benda tanggungan adalah batal. (pasal 1178 B.W.).

Hak-hak yang dapat di per janjikan (bendingen) dalam perjanjian hypoyheek menurut undang-undang :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun