Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum acara (di depan hakim) pasal 1977 mempunyai arti yaitu jika si A menggugat si B untuk si B menyerahkan benda bergerak itu karena benda itu miliki si A, tapi ini di sangkal si B, maka si A harus membuktikan bahwa si B memperoleh benda itu dari tidak sah, contoh si B hanya meminjam benda itu ke si A, maka untuk itu si A harus membuktikan bahwa benda itu miliki si A ketika si B belum memiliki benda tersebut. Jika si A berhasil maka si B harus membuktikan bantahan tersebut,  intinya si A harus membuktikan bahwa si B memperoleh benda tersebut secara tidak sah. Namun pendapat Mr. Paul Scholten bahwasanya pasal 1977 ayat 1 itu hanya berlaku terhadap kalangan pedagang saja.

B . Eigendom

 

Eigendom adalah suatu hak yang utuh pada suatu benda yang di miliki sehingga haknya sempurna di benda tersebut. Jika orang yang mempunyai hak eigendom (milik) pada suatu benda ia dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut misalnya menjual, menggadaikan, memberikan bahkan merusak benda tersebut. Tapi tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Dulu eigendom di pandang sebagai benda mutlak dalam artinya tak terbatas, namun seiring berkembangnya zaman muncul pengertian tentang asas kemasyarakatan (sociale functie) dan undang-undang pokok agraria (UU No. 5 tahun 1960) menonjolkan asas hak kemasyarakatan menyatakan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kita tidak dapat sewenang-wenang atas hak milik kita sendiri. Sekarang suatu perbuatan berdasarkan hakikatnya berupa suatu pandangan yang berlawanan dengan hukum, jika perbuatan atas hak milik tidak kepentingan yang patut yaitu dengan maksud untuk mengganggu atau " miisbruik van reacht" .

Contoh "missbruik van reacht" terjadi pada kasus putusan MK di prancis, di-mana dalam putusan perkara ini telah dikalahkan seseorang yang membuat suatu pipa asap di atap rumahnya dan ternyata guna pipa asap itu tidak ada tapi hanya bermaksud untuk mengganggu tetangganya dari pandangan yang indah di sekeliling. Sehingga hakim menyebut perbuatan itu sebagai "miisbruik van reacht" kemudian menyuruh untuk menyingkirkan pipa tersebut dari atap rumahnya. Dalam pasal 574 B.W. "Tiap pemilik suatu benda - baik bergerak maupun tidak bergerak  - berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.

Dalam eigendom meminta yang di maksud  itu dinamakan revindincatie. Sebelum perkara di periksa di depan hakim dan sementara perkara dalam pemeriksaan hakim, penggugat berhak meminta supaya benda yang di minta kembali di sita. Penyitaan ini di namakan "revindicatoirbeslag" dalam gugatan itu pihak menggugat cukup hanya mengajukan bahwa benda yang di minta kembali itu miliknya, tidak perlu untuk menguraikan cara mendapatkan hak milik benda itu.

Dalam pasal 584 B.W. eigendom dapat di peroleh yaitu dengan jalan :

Pengambilan, misalnya : memancing ikan, mengambil dan membuka tanah.

Natrekking (benda bertambah akibat perbuatan alam), misalnya : kuda beranak, tanah bertambah karena gempa.

Lewat waktu (verjaring), misalnya : perjanjian sudah melewati batas waktu.

Pewarisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun