Selain itu, lemahnya penegakan hukum di Indonesia sering kali disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan dalam proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sering kali berkurang ketika mereka melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. Misalnya, praktik kolusi antara aparat penegak hukum dengan pelanggar hukum dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan, yang pada akhirnya memengaruhi stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dalam konteks ini, pembaruan hukum menjadi sangat penting. Upaya reformasi hukum yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi hukum harus mencakup aspek pembuatan undang-undang yang lebih partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan hukum. Hal ini akan memastikan bahwa hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, perlu adanya peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, termasuk pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif, agar mereka mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan bagi aparat penegak hukum juga harus menjadi prioritas agar mereka dapat memahami dan menerapkan hukum dengan adil dan profesional.
Pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami hukum yang berlaku dan mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Bab ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, hukum harus berfungsi sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hukum harus dilihat sebagai sarana yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar, dan bukan sekadar alat untuk menegakkan aturan. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan pembangunan harus selalu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil untuk memajukan masyarakat.
 KESIMPULAN UMUM
Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sosiologi hukum dan berbagai aspeknya dalam konteks kehidupan masyarakat. Dari pengantar yang menjelaskan dasar-dasar sosiologi hukum, hingga pembahasan metode, fungsi, paradigma, dan hubungan antara hukum dan pembangunan, buku ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat.
Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan tidak hanya mempelajari hukum dalam konteks formalnya, tetapi juga dalam praktik dan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Melalui pendekatan sosiologis, kita dapat memahami bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan bagian integral dari struktur sosial yang terus berkembang. Hukum harus dilihat sebagai alat yang dapat digunakan untuk menciptakan keadilan, memecahkan konflik, dan mendorong pembangunan sosial yang lebih baik.
Melihat peran hukum dalam pembangunan, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem hukum yang responsif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum harus mampu memberikan keadilan dan kepastian, serta menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi sangat relevan untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam upaya menciptakan hukum yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, perlu adanya upaya yang lebih serius dalam melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menciptakan sistem hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ketertiban sosial dan berkontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat Pribadi: