Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review: Sosiologi Hukum Karya : Soesi Idayanti, S.H., M.H.

5 Oktober 2024   11:21 Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:29 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 BAB IV - PRADIGMA HUKUM

Bab ini membahas berbagai paradigma dalam hukum yang mencerminkan bagaimana hukum dipahami dan diinterpretasikan dalam berbagai konteks sosial. Paradigma hukum berfungsi sebagai kerangka acuan untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Ada beberapa paradigma yang dibahas dalam bab ini, yaitu hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, hukum sebagai institusi, dan hukum sebagai rekayasa sosial.

Hukum sebagai Sistem Nilai menekankan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Hukum tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, karena hukum berfungsi sebagai cerminan dari apa yang dianggap benar dan adil oleh masyarakat. Dalam paradigma ini, hukum dipandang sebagai instrumen untuk menegakkan nilai-nilai moral yang dianggap penting oleh masyarakat.

Hukum sebagai Ideologi melihat hukum sebagai ekspresi dari ideologi tertentu yang mendominasi masyarakat. Hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok yang berkuasa, baik itu kelas sosial, etnis, atau kelompok politik tertentu. Hukum digunakan untuk mempertahankan status quo dan melindungi kepentingan kelompok dominan. Namun, hukum juga dapat menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial dan perubahan sosial, tergantung pada ideologi yang mendasari pembentukan hukum tersebut.

Hukum sebagai Institusi menekankan peran lembaga-lembaga hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban sosial. Institusi seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi hukum. Lembaga-lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten.

Namun, lembaga-lembaga ini juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial yang ada dalam masyarakat.

Hukum sebagai Rekayasa Sosial kembali menekankan peran hukum dalam mendorong perubahan sosial. Dalam paradigma ini, hukum dipandang sebagai alat yang digunakan untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk mendorong inovasi sosial dan pembangunan.

 BAB V - HUKUM DAN PEMBANGUNAN

Bab ini menyoroti hubungan antara hukum dan pembangunan, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum dan kesesuaian antara produk hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Di Indonesia, masalah pembangunan hukum dihadapkan pada berbagai kendala seperti rendahnya tingkat pendidikan hukum, budaya hukum yang masih lemah, dan lembaga hukum yang sering kali tidak berfungsi dengan efektif. Produk hukum yang ada sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Salah satu tantangan utama dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidaksesuaian antara produk hukum yang dihasilkan dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Banyak undang-undang yang dihasilkan tidak mampu mencerminkan kondisi sosial yang dinamis dan tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan yang ada. Hal ini dapat menyebabkan hukum dianggap sebagai alat yang tidak berguna atau bahkan merugikan masyarakat, sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun