Bab-bab berikutnya membahas metode-metode hukum, termasuk metode transendental dan analisis dogmatis. Metode ini digunakan untuk memahami hukum dalam konteks empiris dan normatif. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Fungsi hukum dalam masyarakat juga menjadi sorotan utama. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, rekayasa sosial, dan integrasi. Hukum tidak hanya digunakan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai alat untuk membawa perubahan sosial yang diinginkan. Penulis memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks kehidupan sehari-hari, terutama di Indonesia.
Dalam bagian akhir, penulis menyoroti tantangan pembangunan hukum di negara berkembang, termasuk isu penegakan hukum, budaya hukum, dan kepatuhan hukum. Penulis juga menekankan pentingnya pengembangan lembaga hukum yang kuat dan perlunya reformasi dalam sistem hukum Indonesia.
BAB I - PENDAHULUAN
Bab pertama ini memaparkan pengertian dasar tentang sosiologi hukum, yaitu cabang ilmu sosiologi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara etimologi, sosiologi berasal dari bahasa Latin "socius" yang berarti kawan, dan "logos" dari bahasa Yunani yang berarti ilmu pengetahuan. Auguste Comte, yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern, memainkan peran penting dalam memperkenalkan studi tentang masyarakat dalam konteks yang lebih terstruktur dan ilmiah.
Sosiologi hukum memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tidak hanya terdiri dari aturan tertulis yang diundangkan, tetapi juga sebagai sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami dalam konteks yang lebih luas dibandingkan dengan kajian yurisprudensi, yang lebih berfokus pada sisi normatif hukum. Kajian sosiologi hukum melibatkan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari dan bagaimana interaksi masyarakat terhadap hukum tersebut.
Hukum, dalam perspektif sosiologi, tidak berdiri sendiri sebagai sistem yang kaku, melainkan sebagai bagian dari proses sosial yang dinamis. Ini berarti bahwa hukum berubah seiring perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Misalnya, perilaku masyarakat dalam menaati hukum tidak selalu sesuai dengan hukum formal yang tertulis dalam kitab undang-undang. Hal ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor sosial, seperti budaya, ekonomi, dan politik, yang mempengaruhi pelaksanaan hukum.
Sosiologi hukum juga menekankan bahwa hukum adalah produk dari interaksi sosial. Artinya, hukum diciptakan dan dikembangkan oleh masyarakat, serta dioperasikan oleh berbagai lembaga sosial. Oleh karena itu, hukum harus dilihat sebagai cerminan dari nilai-nilai sosial, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat yang terus berkembang. Dalam konteks ini, hukum juga memiliki peran sebagai sarana untuk mengatasi konflik sosial dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Menurut beberapa ahli seperti Satjipto Rahardjo, Donald Black, dan Soerjono Soekanto, sosiologi hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai cermin dari hubungan sosial yang terjadi di dalam masyarakat tersebut.
 BAB II - METODE HUKUM
Bab ini membahas secara komprehensif metode-metode yang digunakan dalam studi hukum, terutama dalam konteks sosiologi hukum. Dua metode utama yang diuraikan adalah Metode Transendental dan Metode Analisis Dogmatis. Kedua metode ini mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mempelajari hukum, baik dari segi normatif maupun empiris.