Book Review : Sosiologi Hukum
Karya : Soesi Idayanti, S.H., M.H.
Penerbit : Tanah Air Beta
Tahun terbit : 2020
Fikhriya Akbar Maulana (222111052) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Abstrak :
Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam pengantar, dijelaskan bahwa sosiologi hukum tidak hanya fokus pada hukum sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam studi hukum dibedakan menjadi metode transendental dan metode analisis dogmatis, masing-masing dengan fokus pada aspek moral dan normatif hukum. Fungsi hukum dalam masyarakat dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, rekayasa sosial, dan integrasi sosial, di mana hukum berperan aktif dalam menjaga ketertiban, mendorong perubahan, dan menciptakan keadilan. Paradigma hukum dipahami dari berbagai sudut, termasuk sebagai sistem nilai, ideologi, institusi, dan alat rekayasa sosial. Akhirnya, hubungan antara hukum dan pembangunan menjadi penting, terutama dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, di mana tantangan penegakan hukum dan kesesuaian produk hukum dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan. Reformasi hukum yang partisipatif dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum menjadi langkah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang responsif dan adil.
Kata kunci : Sosiologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, Metode Hukum.
Pengantar:
Buku 'Sosiologi Hukum' karya Soesi Idayanti, S.H., M.H., merupakan sebuah karya yang membahas peran hukum dalam masyarakat, baik sebagai alat kontrol sosial maupun sebagai sarana rekayasa sosial. Diterbitkan pada tahun 2020, buku ini ditujukan bagi mahasiswa hukum dan mereka yang ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Buku ini tidak hanya menekankan pada norma dan undang-undang, tetapi juga membahas hubungan antara hukum dan dinamika sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya dan perilaku masyarakat.
Buku ini terdiri dari beberapa bab utama yang membahas berbagai aspek sosiologi hukum. Bab pertama dimulai dengan pengenalan terhadap sosiologi hukum, menjelaskan dasar-dasar konsep sosiologi dan bagaimana hukum terkait erat dengan masyarakat. Dalam bab ini, penulis menyoroti bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial dan bahwa hukum bertujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam konteks sosial yang lebih luas.