Dalam upaya penegakan hukum, tanggungjawab bukan saja dibebankan pada pemerintah dan aparat hukum saja, tetapi juga melibatkan masyarakat secara umum.Â
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum melalui berbagai cara seperti tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku, menghormati tatanan norma yang berlaku di masyarakat atau bersedia mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.Â
Sikap kooperatif masyarakat dalam upaya menegakkan hukum dapat membantu pemerintah dan aparat hukum guna mencapai supremasi hukum di Indonesia.Â
Dengan tercapainya supremasi hukum, maka dapat terwujud beberapa hal seperti integritas sumberdaya manusia yang meningkat, keadilan sosial secara menyeluruh, terjaganya nilai moral bangsa, terciptanya masyarakat yang demokratis serta dapat memberikan jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.Â
Selain itu, tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat akan lebih teratur dan terarah.
Ketika masyarakat menjadi salah satu komponen utama dalam upaya penegakan hukum guna mencapai supremasi hukum di Indonesia, maka kepercayaan publik terhadap produk-produk hukum di Indonesia menjadi satu syarat mutlak yang harus terpenuhi.Â
Tanpa adanya kepercayaan publik, maka akan sulit supremasi hukum tercapai di Indonesia.
Krisis kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum akan berimbas pada sikap dan mentalitas masyarakat yang jauh dari hukum itu sendiri. Akibatnya, masyarakat cenderung lebih bersikap apatis dan anarkis dalam upaya penegakan hukum di lapangan.Â
Masyarakat akan kehilangan arah dan acuan dalam menyikapi suatu persoalan hukum. Segala bentuk pembenaran-pembenaran dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum akan tumbuh subur.Â
Lebih fatal, masing-masing masyarakat merasa bahwa mereka adalah "aparat hukum" yang bebas menindak atau menghukum tanpa melibatkan aparat hukum yang sebenarnya.Â