Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cegah Aksi Vigilantisme, Bangun Kepercayaan Publik dan Capai Supremasi Hukum

12 Maret 2022   18:28 Diperbarui: 14 Maret 2022   18:15 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi supremasi hukum. (KOMPAS/JITET)

Dalam upaya penegakan hukum, tanggungjawab bukan saja dibebankan pada pemerintah dan aparat hukum saja, tetapi juga melibatkan masyarakat secara umum. 

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum melalui berbagai cara seperti tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku, menghormati tatanan norma yang berlaku di masyarakat atau bersedia mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. 

Sikap kooperatif masyarakat dalam upaya menegakkan hukum dapat membantu pemerintah dan aparat hukum guna mencapai supremasi hukum di Indonesia. 

Dengan tercapainya supremasi hukum, maka dapat terwujud beberapa hal seperti integritas sumberdaya manusia yang meningkat, keadilan sosial secara menyeluruh, terjaganya nilai moral bangsa, terciptanya masyarakat yang demokratis serta dapat memberikan jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. 

Selain itu, tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat akan lebih teratur dan terarah.

Ketika masyarakat menjadi salah satu komponen utama dalam upaya penegakan hukum guna mencapai supremasi hukum di Indonesia, maka kepercayaan publik terhadap produk-produk hukum di Indonesia menjadi satu syarat mutlak yang harus terpenuhi. 

Tanpa adanya kepercayaan publik, maka akan sulit supremasi hukum tercapai di Indonesia.

Krisis kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum akan berimbas pada sikap dan mentalitas masyarakat yang jauh dari hukum itu sendiri. Akibatnya, masyarakat cenderung lebih bersikap apatis dan anarkis dalam upaya penegakan hukum di lapangan. 

Masyarakat akan kehilangan arah dan acuan dalam menyikapi suatu persoalan hukum. Segala bentuk pembenaran-pembenaran dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum akan tumbuh subur. 

Lebih fatal, masing-masing masyarakat merasa bahwa mereka adalah "aparat hukum" yang bebas menindak atau menghukum tanpa melibatkan aparat hukum yang sebenarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun