Mohon tunggu...
Fierman Much
Fierman Much Mohon Tunggu... -

seorang pria biasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dua Kejanggalan Paling Mendasar dari Kasus Kopi Vietnam

13 Februari 2016   23:42 Diperbarui: 15 Februari 2016   12:18 2768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berarti semakin banyak yg diseret2 dalam kasus pembunuhan M ini.

Dari hasil otopsi juga disebutkan klo korban diduga keracunan sianida karena ditemukan nya kerusakan pada lambung korban yg diduga disebabkan zat korosif, dalam hal ini sianida.

Di artekel yg ane baca jg disebutkan :
Spesimen atau bahan dari pemeriksaan toksikologi forensik pada umumnya adalah spesimen biologi seperti : cairan biologis (darah, urin, air ludah), jaringan biologis atau organ tubuh.

Pada jenazah (organ)
Organ-organ dikelompokan berdasarkan urutan kontaknya racun pada organ tubuh yang menggambarkan saat racun mulai masuk tubuh, diserap, dan didistribusikan ke seluruh tubuh hingga akhirnya diekskresikan dari dalam tubuh. Untuk itu, bahan pemeriksaan dikelompokan menjadi 3 stasiun yaitu :

· Stasiun I

Organ traktus digestivus berupa lambung, sebagian usus besar dan usus halus beserta isinya. Lambung dibuka diatas mulut stoples. Cium bau lambung, karena bau racun atau pelarutnya dalam lambung masih dapat dikenal terutama untuk racun dengan bau spesifik.

· Stasiun II

Organ lain seperti hati, paru, jantung, limpa, otak maupun pankreas diambil dalam jumlah secukupnya. Beberapa literatur menyarankan untuk hati dan otak masing-masing 500 gr, paru masing-masing setengah bagian terutama untuk racun dengan ekskresi melalui paru.

· Stasiun III

Organ traktus urogenitalis berupa ginjal kiri dan kanan, kandung kencing beserta isinya. 2

Pada korban keracunan yang sempat dilakukan perawatan namun meninggal, selain bahan seperti pada jenazah diatas, dikumpulkan pula bahan seperti pada korban hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun