Mohon tunggu...
fidyan
fidyan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

lulus ma'had

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Melanggar Hukum Positif dan Melanggar Hukum Islam

8 Desember 2015   13:56 Diperbarui: 8 Desember 2015   14:48 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

 

 

 

[1] Oscar moch,kedudukan hukum positif indonesia,23 desember 2014

[2] ] Said bahasa Badri Saleh dengan judul Keunikan dan Keistimewaan Hukum Islam (Jakarta: Firdaus, 1991), hal Ramadan, Islamic Law, It’s Scope and Equity, alih. 7.

[3] Joseph Schacht, An Introduction To Islamic Law (Oxford: The Clarendon Press, 1971), hal. 1.7                                        

[4] Miftahus Sholehudin, Implementasi Perwali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2013 ( artikel di           

     Kompasiana.com)

[5] Drs.Taufik Hadi,Drs.Halim Lubis Dan Drs,Agus Sujanto,1980,psikologi kepribadian,Surabaya : Aksara Baru,hlm 147

[6] Drs.Taufik Hadi,Drs.Halim Lubis Dan Drs,Agus Sujanto,1980,psikologi kepribadian,Surabaya : Aksara Baru,hlm 147-149

[7] Drs.Taufik Hadi,Drs.Halim Lubis Dan Drs,Agus Sujanto,1980,psikologi kepribadian,Surabaya : Aksara Baru,hlm 150-151

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun