Mohon tunggu...
fidyan
fidyan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

lulus ma'had

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Melanggar Hukum Positif dan Melanggar Hukum Islam

8 Desember 2015   13:56 Diperbarui: 8 Desember 2015   14:48 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

 

Kontekstualisasi Hukum Dalam Masyarakat

          Apabila membicarakan masalah efektif atau berfungsi atau tidaknya suatu hukum dalam arti undang-undang atau produk hukum lainnya, maka pada umumnya pikiran akan diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dalam teori-teori hukum biasanya dibedakan antara 3 (tiga) macam hal berlakunya hukum sebagai kaidah mengenai pemberlakuan kaidah hukum menurut Soerjono Soekanto Dan Mustafa Abdullah bahwa.[8]

  1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau bila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya
  2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat.
  3. Kaidah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Jika ditelaah secara mendalam, maka untuk berfungsinya atau efektifnya suatu hukum haruslah memenuhi ketiga unsur tersebut. Sejalan dengan hal tersebut menurut Mustafa Abdullah bahwa agar suatu peraturan atau kaidah hukum benar-benar berfungsi harus memenuhi 4 (empat) factor yaitu.[9]

  1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
  2. Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan (menjaga dan menghimbau masyarakat terkait hukum)
  3. Fasilitas yang diharapkan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum atau peraturan tersebut.
  4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut (yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan).

Setelah melihat 4 faktor diatas hukum akan berjalan lancar apabila 4 faktor diatas benar-benar diterapkan dan dijalankan oleh manusia sesuai dengan fungsinya. Hukum merupakan pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia karena manusia adalah subjek hukum sehingga dimana ada manusia disitu ada hukum dengan demikian hukum bukan kebiasaan. Pelaksanaan peraturan itu dapat dipaksakan artinya bahwa hukum mempunyai sanksi, berupa ancaman dengan hukuman terhadap si pelanggar.[10]

Setelah melihat peristiwa pelanggaran yang terjadi dikota-kota terkait pelanggaran dalam berlalu lintas .Hal ini dilatar belakangi oleh bermacam faktor sehingga masih banyak masyarakat kota-kota malang yang melanggarnya. Setelah dibandingkan antara realitas masyarakat dengan idealis undang-undang yang mengatur terkait pelanggaran lalu lintas terjadi ketidak sesuaian antara keduanya. Dengan meminjam teori yang digunakan Mustafa Abdullah diatas, maka pelanggaran yang terjadi adalah praktek pelanggaran Petugas yang menegakkan atau yang menerapkan dan Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan. Proses pelanggaran ini terjadi karena ketidaksadaran masyarakat untuk mentaati tentang adanya undang-undang yang telah di sah kan oleh pemerintah sehingga dengan ketidaksadaran ini menjadi kebiasaan masyarakat untuk melanggarnya. Hal ini dikuatkan oleh narasumber yang telah diwawancari oleh penulis Pada hari minggu (tanggal 5 desember 2015 sekitar jam 1:00) narasumber (hammad) mengatakan: (saya tau mas tentang undang-undang dalam berlalu lintas tapi tidak tau kalau melanggar terkena pasal berapa karena polisi setempat kurang berkoalisi dengan masyarakat dan kadang-kadang polisi juga lengah. Dan pelanggaran ini juga terjadi karena kurangnya himbauan atau peringatan dari petugas penegaknya.Meskipun secara tegas undang-undang tentang menyalakan lampu utama disiang hari sudah baik, namun masih banyak masyarakat yang melanggarnya karena ada kelemahan dari pengimplementasiannya. Dengan mengaca sedikit pada hasil wawancara yang sudah dilakukan, penerapan implementasi dari hukum tersebut kurang maksimal, baik dari masyarakat mapun dari penegak hukumnya karena masih banyak masyarakat kota malang yang tidak menyadari dan mengakui terkait peraturan menyalakan lampu utama disiang hari mereka menganggap tidak menyalakan lampu di siang hari sudah menjadi kebiasaan. Dan kurangnya himbauan dari aparat kepolisian sehingga penerepan dari hukum tidak berhasil maksimal.

 

Kesimpulan

Dari beberapa paparan diatas dapat disimpulkan bahwa:

  1. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di kota malang itu terjadi akibat ketidaksadaran masyarakat untuk mentaati tentang adanya undang-undang yang telah di sah kan oleh pemerintah sehingga dengan ketidaksadaran ini menjadi kebiasaan masyarakat untuk melanggarnya.
  2. Menurut hukum ini manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak. Jadi menurut mereka yang berpendapat seperti ini pacaran dianggap boleh berdasarkan dalil ‘kebebasan individu’ asal tidak merugikan dan mengganggu hak-hak orang lain.
    Ada juga pendapat yang membolehkan pacaran asal tidak melakukan ‘sesuatu’ yang berakibat kehamilan di luar nikah.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun