Mohon tunggu...
fidyan
fidyan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

lulus ma'had

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Melanggar Hukum Positif dan Melanggar Hukum Islam

8 Desember 2015   13:56 Diperbarui: 8 Desember 2015   14:48 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

 

     Menimbang : bahwa dalam rangka menyadarkan masyarakat dalam menjalani kehidupan agar selamat dunia akhirat.

Latar belakang

Hukum positif adalah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah ditujukan untuk membentuk masyarakat yang tertib dan teratur untuk akhirnya mencapai tujuan kesejahteraan bersama.Dalam membentuk semua itu pasti ada tantangan tersendiri entah itu tantangan kecil maupun tantangan besar. Dan yang diartikan sebagai hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan di tegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara indonesia .Dan ada dua unsur hukum positif yaitu :

a.Hukum positif mengikat secara umum atau khusus.

Mengikat secara umum adalah aturan hukum yang berlaku umum yaitu perundang-undangan ( UUD,UU,PP,PD) hukum adat hukum,hukum yurisprudensi,dan hukum agama yang dijadikan atau di akui sebagai hukum positif seperti hukum perkawinan agama (UU No.1 Tahun 1974).Khusus yang beragama islam ditambah dengan hukum waris,wakaf,dan bebrapa bidang hum lainya(UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus,adalah hukum yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (ilmu hukum yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu.Termasuk juga keputusan presiden yang menetapakan pengangkatan atau pemberhentian pejabat-pejabat alat kelengkapan negara (DPA,BPK,MA) selanjutnya,hukum khusus termasuk juga ketetapan MPR mengangkat presiden dan wakil presiden.Berbagai keputusan konkrit ini dimasukkan juga sebagai hukum positif yang mengikat.Secara lansung mengikat yang bersangkutan.Secara tidak langsung juga mengikat pihak lain. Bagi pihak lain, berbagai keputusan konkrit yang secara tidak lansung mengikat menjadi spiegelrecht. Pengangkatan sesorang menjadi bupati,memberikan hak dan wewenang kepada yang bersangkutan untuk membuat berbagai keputusan yang mengikat, hak atas gaji dan lain sebagainya.Keputusan konkrit ini dijadikan atau sebagainya. Keputusan kongkrit ini dijadikan atau ditegakkan oleh pemerintah atau pengadilan. Dapat pula dimasukkan kedalam hukum positif yang khusus adalah hukum yang lahir dari suatu perjanjian.[1]

b.Hukum positif di tegakkan oleh pemerintah atau melalui pengadilan.

Manusia hidup dan diatur,serta tunduk pada berbagai aturan.Selain aturan umum atau kusus yang telah disebutkan di atas,manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan),hukum agama,hukum moral. Hukum kebiasan,hukum agama,hukum kebiasaan mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau kelompok tertentu.jadi merupakan hukum bagi mereka,tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif.Ketaatan terhadap hukum kebiasaan ,hukum agama,atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan.Negara,dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut.Tetapi tidak berarrti hukum kebiasaan,hukum agama,atau hukum moral tidak berpentang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.

Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum. Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya menyangkut soal keduniaan semata.Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.

Terkait tentang sumber hukum, kata-kata sumber hukum Islam merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashadir al-Ahkam oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.

Yang dimaksud Masadir al-Ahkam adalah dalil-dalil hukum syara yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum. Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun