Mohon tunggu...
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH
FAHIMA MI’ROJIR RIFADAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya

Saya sedang menempuh jenjang pendidikan S1 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya dan memiliki kepribadian individu yang penuh semangat, gemar belajar hal baru dan memiliki kemampuan berfikir kreatif, Saya Memiliki hobi Menulis dan Menggambar, Selain itu, saya memiliki minat dalam pengembangan keterampilan komunikasi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mewujudkan Penegakan Hukum yang baik di Negara Hukum Indonesia

26 Desember 2024   19:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   19:26 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman pidana bersyarat, hukuman pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat

4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang, dan

5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha :

Kejaksaan dengan kekuasaan khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

Dalam Bidang Umum :

1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum

3. Pengawasan peredaran barang cetakan

4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun