2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman pidana bersyarat, hukuman pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang, dan
5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha :
Kejaksaan dengan kekuasaan khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam Bidang Umum :
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. Pengawasan peredaran barang cetakan
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara