4. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari diri para masyarakat itu sendiri, untuk mencapai perdamaian yang diharapkan bersama, masyarakat dianggap dapat mempengaruhi hukum dari berbagai sudut pandang masing-masing.
5. Faktor Budaya
Kebudayaan pada dasarnya terdiri dari nilai-nilai yang mendasari hukum-hukum yang ada, yang merupakan konsep tentang sesuatu yang dianggap baik dan buruknya suatu tindakan
Setelah mengulas beberapa faktor pendukung dalam penegakan hukum, Berikut adalah faktor penghambat dalam penegakan hukum :
1. Tingkat aspirasi yang rendah
Rasa ketidakinginan kepada sesuatu yang sangat rendah, atau tidak termotivasi dari diri para masyarakat dalam memahami dan mematuhi berbagai aturan-aturan hukum, sehingga hal ini dianggap kurang maksimal karena tingkat kesadarannya tidak dapat tumbuh dari diri sendiri.
2. Keterbatasan dalam menentukan dari pihak yang berinteraksi dengan dirinya
Seseorang yang mementingkan keperluan diri sendiri atau jiwa individualisnya sangat tinggi biasanya sulit dalam menganalisis terhadap suatu kondisi atau situasi saat hendak menentukan tindakan yang sesuai.
3. Hanya Memikirkan masa depan tanpa melihat proyeksi