Yang detil kenaikan setiap  golongannya sudah ditetapkan pemerintah mengacu pada harga jual terendah yang ditetapkan.
Selain 3 hal tersebut, rencananya bea materai pun akan dinaikan dan disederhanakan melalui revisi UU no 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang rencananya akan disahkan Desember 2019 ini.
Nantinya Materi akan menjadi 1 harga saja yakni sebesar Rp.10.000 dari 2 harga sebelumnya Rp. 3.000 dan Rp. 6.000. Namun nisbah yang tekena cukai materai menjadi lebih tinggi.
Dokumen yang memiliki nilai transaksi di atas Rp.5 juta yang memiliki kewajiban melunasi bea materai. Dibawah nilai itu tak perlu memakai materai.
Oh iya cukai plastik pun kabarnya akan dinaikan dialam waktu yang bersamaan dengan kenaikan lainnya.Â
Pemerintah berencana memberlakukan tarif cukai plastik sebesar Rp.30.000 per kilogram plastik atau Rp.200 per lembar lembar. Tujuan diberlakukannya cukai plastik untuk mengurangi konsumsi plastik yang merupakan momok bagi lingkungan
Deretan kenaikan tarif dan harga dalam waktu bersamaan tersebut secara ekonomi dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional, yang mengandalkan konsumsi dalam negeri.
Inflasi pun dikhawatirkan akan naik, belum lagi potensi PHK dari Industri rokok. Ada kekhawatiran menurut Asosiasi Industri Tembakau 7.000 pegawai akan terkena PHK akibatnya kenaikan harga jual rokok yang kemudian berdampak terhadap besaran produksi rokok yang diprediksi menurun tajam.
Yang lebih penting justru disisi stabilitas keamanan, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dan menghitung secara komprehensif dampaknya.
Jangan sampai kejadian di Chile terjadi di Indonesia. Kondisi stabil gegara kenaikan tarif berubah dengan seketika akibat kenaikan bernagai tarif tersebut.
Presiden Jokowi terlihat sudah menyadari kekhawatiran ini, ia berpesan kepada para menterinya, untuk berhati-hati berkaitan kenaikan tarif ini, agar kejadian di Chile tak terjadi di Indonesia.