Chile sebuah negara di Amerika Selatan dengan perekonomian dan situasi politik serta keamanan yang relatif stabil dalam beberapa tahun belakangan ini, tiba-tiba harus menghadapi situasi chaos akibat berbagai demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Demonstrasi ini dipicu oleh hal yang tak terlalu besar sebenarnya. Hanya karena Pemerintahnya menaikan tarif transportasi sebesar US$1,17 dolar untuk satu kali perjalanan.
Pemerintah Chile menaikan tarif transportasi untuk merespon kenaikan harga BBM dan melemahnya mata uang mereka, Peso.
Sebetulnya Chile merupakan salah satu negara kaya di Amerika Latin. Pendapatan perkapita penduduk Chile tahun 2018 lalu mencapai US$ 24.600. Cukup tinggi memang, namun dilain pihak kesenjangan kaya miskinnya juga sangat jomplang.
Menurut data OECD Koefesien Gini Ratio Chile pada tahun 2018 cukup tinggi mencapai 0,459. Semakin mendekati angka 1 semakin buruk nilai Gini Ratio nya.Â
Ironis memang hanya karena dipicu oleh satu kenaikan tarif saja situasi aman, tenteram dan damai di negara itu harus berubah 180 derajat.
Demonstrasi masa itu dimulai dari tanggal 6 Oktober 2019 lalu sampai hari ini masih berlangsung dan terus membesar.
Para demonstran menuntut menuntut reformasi perekonomian Chile, sampai saat ini sudah 18 orang disebutkan kehilangan nyawanya. 269 luka-luka dan 1900 orang ditangkap.
1 juta rakyat Chile turun ke jalan, penjarahan supermarket dan pasar-pasar terjadi di Santiago Ibukota Chile, dan berujung chaos.
Situasi ini membuat Presiden Chile, Sebastian Pinera menetapkan status darurat nasional. Kemudian memberikan kewenangan kepada militer untuk turun tangan mengendalikan situasi.
Nah berkaca pada situasi Chile ini, pemerintah Indonesia yang secara ekonomi relatif tak jauh berbeda harus berhati-hati dalam menyikapi berbagai kenaikan tarif dan harga di awal 2020 yang tinggal 2 bulan lagi.
Yang paling menarik perhatian masyarakat ialah kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan besaran fantastis sampai 100 persen.
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan rincian, Kelas III menjadi Rp.42.000. Kelas II dari sebelumnya Rp.55.000 menjadi Rp.110.000. Kelas I naik menjadi Rp.160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000.
Tak hanya iuran BPJS Kesehatan, dalam jangka waktu yang bersamaan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA golongan rumah tangga sebanyak 24,4 juta pelanggan akan dicabut subsidinya. Artinya sebanyak 24,4 juta pelanggan akan mengalami kenaikan tarif listriknya.
Walaupun besarannya belum jelas benar. Namun sudah hampir dipastikan tarif listrik golongan 900 VA akan naik.
Tak cukup sampai tarif listrik, tarif Tol pun ikut naik. 13 ruas jalan tol akan menaikan tarifnya selambat-lambatnya akan naik awal tahun 2020. Bahkan hari ini ruas jalur jalan tol Jakarta-Tanggerang rencananya akan dinaikan untuk semua golongan dari I hingga V. Dengan besaran sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000.Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 9.500. Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 12.000. Gol IV: Rp 15.000 yang semula Rp 16.000. Gol V: Rp 15.000 yang semula Rp 20.000.
Rupanya tak cukup sampai disitu kenaikan yang dinisiasi pemerintah ini, cukai rokok pun akan dinaikan di waktu yang sama.
Kenaikan cukai ini akan berdampak pada harga jual eceran. Pemerintah sudah menetapkan akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen, yang kemudian akan berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.
Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.
Yang detil kenaikan setiap  golongannya sudah ditetapkan pemerintah mengacu pada harga jual terendah yang ditetapkan.
Selain 3 hal tersebut, rencananya bea materai pun akan dinaikan dan disederhanakan melalui revisi UU no 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang rencananya akan disahkan Desember 2019 ini.
Nantinya Materi akan menjadi 1 harga saja yakni sebesar Rp.10.000 dari 2 harga sebelumnya Rp. 3.000 dan Rp. 6.000. Namun nisbah yang tekena cukai materai menjadi lebih tinggi.
Dokumen yang memiliki nilai transaksi di atas Rp.5 juta yang memiliki kewajiban melunasi bea materai. Dibawah nilai itu tak perlu memakai materai.
Oh iya cukai plastik pun kabarnya akan dinaikan dialam waktu yang bersamaan dengan kenaikan lainnya.Â
Pemerintah berencana memberlakukan tarif cukai plastik sebesar Rp.30.000 per kilogram plastik atau Rp.200 per lembar lembar. Tujuan diberlakukannya cukai plastik untuk mengurangi konsumsi plastik yang merupakan momok bagi lingkungan
Deretan kenaikan tarif dan harga dalam waktu bersamaan tersebut secara ekonomi dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional, yang mengandalkan konsumsi dalam negeri.
Inflasi pun dikhawatirkan akan naik, belum lagi potensi PHK dari Industri rokok. Ada kekhawatiran menurut Asosiasi Industri Tembakau 7.000 pegawai akan terkena PHK akibatnya kenaikan harga jual rokok yang kemudian berdampak terhadap besaran produksi rokok yang diprediksi menurun tajam.
Yang lebih penting justru disisi stabilitas keamanan, pemerintah harus benar-benar berhati-hati dan menghitung secara komprehensif dampaknya.
Jangan sampai kejadian di Chile terjadi di Indonesia. Kondisi stabil gegara kenaikan tarif berubah dengan seketika akibat kenaikan bernagai tarif tersebut.
Presiden Jokowi terlihat sudah menyadari kekhawatiran ini, ia berpesan kepada para menterinya, untuk berhati-hati berkaitan kenaikan tarif ini, agar kejadian di Chile tak terjadi di Indonesia.
"Saya kira pengalaman seperti ini harus bisa kita baca dan kita jadikan pengalaman. Kita harus selalu waspada sejak awal," kata Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas (Ratas) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Seperti yang dilansir suara.com.
Tentunya kita masih ingat, 2 bulan lalu tiba-tiba eskalasi politik dan keamanan memanas gara-gara berbagai UU coba disahkan DPR periode 2014-2019 diakhir masa jabatannya.
Demonstrasi kemudian terjadi dimana-mana yang berakibat korban jiwa dan situasi sangat panas.
Presiden Jokowi seharusnya bisa lebih bijak dalam menaikan berbagai tarif ini. Silahkan naik kalau memang tak ada jalan lain lagi, namun coba lah atur timing-nya.
Kalau bisa sih cari jalan lain agar kenaikan tak perlu terjadi. Pemerintah kan dipilih dan kemudian di gaji oleh rakyat untuk berpikir dan bertindak sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan keamanan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H