Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berkaca pada Situasi Chile, Jokowi Harus Hati-hati Menaikkan Berbagai Tarif

2 November 2019   12:12 Diperbarui: 2 November 2019   13:58 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNBCIndonesia.com

Nah berkaca pada situasi Chile ini, pemerintah Indonesia yang secara ekonomi relatif tak jauh berbeda harus berhati-hati dalam menyikapi berbagai kenaikan tarif dan harga di awal 2020 yang tinggal 2 bulan lagi.

Yang paling menarik perhatian masyarakat ialah kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan besaran fantastis sampai 100 persen.

Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan rincian, Kelas III menjadi Rp.42.000. Kelas II dari sebelumnya Rp.55.000 menjadi Rp.110.000. Kelas I naik menjadi Rp.160.000 dari sebelumnya Rp. 80.000.

Tak hanya iuran BPJS Kesehatan, dalam jangka waktu yang bersamaan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA golongan rumah tangga sebanyak 24,4 juta pelanggan akan dicabut subsidinya. Artinya sebanyak 24,4 juta pelanggan akan mengalami kenaikan tarif listriknya.

Walaupun besarannya belum jelas benar. Namun sudah hampir dipastikan tarif listrik golongan 900 VA akan naik.

Tak cukup sampai tarif listrik, tarif Tol pun ikut naik. 13 ruas jalan tol akan menaikan tarifnya selambat-lambatnya akan naik awal tahun 2020. Bahkan hari ini ruas jalur jalan tol Jakarta-Tanggerang rencananya akan dinaikan untuk semua golongan dari I hingga V. Dengan besaran sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000.Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 9.500. Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 12.000. Gol IV: Rp 15.000 yang semula Rp 16.000. Gol V: Rp 15.000 yang semula Rp 20.000.

Rupanya tak cukup sampai disitu kenaikan yang dinisiasi pemerintah ini, cukai rokok pun akan dinaikan di waktu yang sama.

Kenaikan cukai ini akan berdampak pada harga jual eceran. Pemerintah sudah menetapkan akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen, yang kemudian akan berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.

Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun