Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Sukuk Negara Dimasak Hingga Halal? Ini Resep dan Caranya

4 September 2024   06:28 Diperbarui: 4 September 2024   06:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lanskap keuangan syariah yang terus berkembang, sukuk negara telah muncul sebagai instrumen investasi yang menjanjikan, memadukan prinsip-prinsip syariah dengan dukungan penuh dari pemerintah. 

Namun, di balik potensi besarnya, proses penerbitan sukuk negara melibatkan serangkaian tahapan yang cermat dan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah. 

Meskipun demikian, masih ada sebagian pihak yang bertanya,  

"Benar enggak sih kesyariahannya sukuk negara ini, kok ya secara kasat mata sih sama saja dengan instrumen investasi fixed income lainnya"?

Nah, untuk itu, mari kita telusuri perjalanan sukuk negara, mulai dari pembentukan hingga pengawasannya, untuk memahami lebih dalam tentang instrumen investasi ini

Pengertian dan Sejarah Penerbitan Sukuk di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut, kita akan memulai dengan definisi sukuk dan sejarah penerbitanya di Indonesia.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sukuk atau dikenal juga dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen keuangan syariah yang sering disebut sebagai "obligasi syariah". 

Secara sederhana, sukuk adalah sertifikat kepemilikan atas aset atau proyek yang mendasari penerbitan sukuk tersebut. Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian aset atau proyek tersebut dan berhak mendapatkan imbal hasil (return) dari pengelolaan aset atau proyek tersebut.

Prinsip Dasar Sukuk:

Kepemilikan Aset: Sukuk mewakili kepemilikan atas aset riil atau proyek yang mendasari (underlying asset) penerbitan sukuk. Aset tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh terkait dengan kegiatan yang dilarang seperti riba, perjudian, atau produksi barang haram.

Bagi Hasil: Imbal hasil yang diterima pemegang sukuk berasal dari bagi hasil keuntungan yang dihasilkan oleh aset atau proyek yang mendasari sukuk. Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga dalam obligasi konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun