Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bagaimana Sukuk Negara Dimasak Hingga Halal? Ini Resep dan Caranya

4 September 2024   06:28 Diperbarui: 4 September 2024   06:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melanjutkan diversifikasi dan inovasi sukuk negara dengan menerbitkan Sukuk Tabungan berwawasan hijau, atau Green Sukuk, pada tahun 2018. Sukuk ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan.

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel pertamanya, seri SWR001, yang bertujuan untuk membiayai proyek-proyek sosial dan keagamaan.

Setelah memahami definisi dan jenisnya serta sedikit mengetahui tentang sejarahnya, kita akan mengulas bagaimana sih sebuah sukuk negara 'dimasak hingga benar-benar halal'  agar bisa dicicipi investor tanpa rasa was-was.

Pembentukan, Penerbitan, dan Pengawasan Sukuk Negara.

Berdasarkan berbagai sumber informasi, langkah pertama Pemerintah dalam membentuk sukuk negara adalah membuat perencanaan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) sebagai pihak yang ditugaskan Pemerintah, merencanakan penerbitan sukuk negara berdasarkan kebutuhan pembiayaan dalam APBN dan proyek-proyek pembangunan yang akan dibiayai.

Setelah perhitungan matang, Pemerintah memilih aset negara yang sudah ada atau proyek yang akan dibangun sebagai underlying asset sukuk negara. Aset ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan persetujuan dari DSN-MUI.

Selanjutnya, Pemerintah, dengan bantuan konsultan keuangan dan hukum, menyusun struktur sukuk. Struktur ini mencakup jenis akad, imbal hasil, jangka waktu, dan mekanisme pengelolaan aset, serta harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI

Pemerintah membentuk tim kerja untuk menentukan struktur sukuk, termasuk memilih akad yang sesuai dengan karakteristik underlying asset. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Istinah. Namun, untuk sukuk ritel, biasanya akad Ijarah yang dipilih

Tim kerja juga menentukan tingkat imbal hasil sukuk negara, baik tetap maupun mengambang, dengan mempertimbangkan kondisi pasar, risiko proyek, dan ekspektasi investor. Jangka waktu sukuk negara juga ditentukan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan dan karakteristik underlying asset.

Setiap langkah pembentukan sukuk negara diawasi oleh DSN-MUI, yang melakukan kajian terhadap underlying asset dan struktur sukuk untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Jika disetujui, DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan sukuk negara tersebut halal.

Setelah mendapat persetujuan DSN-MUI, proses penerbitan dimulai dengan penyusunan prospektus. Prospektus ini berisi informasi lengkap tentang sukuk negara, termasuk underlying asset, struktur sukuk, imbal hasil, risiko, dan tata cara pembelian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun