Akad: Penerbitan dan pengelolaan sukuk harus didasarkan pada akad (perjanjian) yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad ini mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, termasuk penerbit sukuk, pemegang sukuk, dan pengelola aset.
Jenis-jenis Sukuk:
Ada berbagai jenis sukuk, antara lain:
Sukuk Ijarah: Sukuk yang didasarkan pada akad ijarah (sewa). Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian aset yang disewakan dan mendapatkan imbal hasil dari pendapatan sewa.
Sukuk Mudharabah: Sukuk yang didasarkan pada akad mudharabah (kerjasama bagi hasil). Pemegang sukuk bertindak sebagai penyedia modal dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha yang dikelola oleh penerbit sukuk.
Sukuk Musyarakah: Sukuk yang didasarkan pada akad musyarakah (kemitraan). Pemegang sukuk menjadi mitra dalam kepemilikan aset atau proyek dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang dihasilkan.
Seluruh hal ini diatur dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang terdiri dari para ahli di bidang keuangan syariah
Dari sisi penerbitannya, Sukuk terbagi menjadi dua, yaitu:
Sukuk Negara, merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara atau proyek-proyek pembangunan
Sukuk korporasi adalah instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan operasional atau ekspansi bisnis.
Karena fokus artikel ini adalah sukuk negara, saya akan membahas lebih dalam tentang instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah ini