Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Sukuk Negara Dimasak Hingga Halal? Ini Resep dan Caranya

4 September 2024   06:28 Diperbarui: 5 September 2024   06:36 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad: Penerbitan dan pengelolaan sukuk harus didasarkan pada akad (perjanjian) yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad ini mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, termasuk penerbit sukuk, pemegang sukuk, dan pengelola aset.

Jenis-jenis Sukuk:

Ada berbagai jenis sukuk, antara lain:

Sukuk Ijarah: Sukuk yang didasarkan pada akad ijarah (sewa). Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian aset yang disewakan dan mendapatkan imbal hasil dari pendapatan sewa.

Sukuk Mudharabah: Sukuk yang didasarkan pada akad mudharabah (kerjasama bagi hasil). Pemegang sukuk bertindak sebagai penyedia modal dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha yang dikelola oleh penerbit sukuk.

Sukuk Musyarakah: Sukuk yang didasarkan pada akad musyarakah (kemitraan). Pemegang sukuk menjadi mitra dalam kepemilikan aset atau proyek dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang dihasilkan.

Seluruh hal ini diatur dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang terdiri dari para ahli di bidang keuangan syariah

Dari sisi penerbitannya, Sukuk terbagi menjadi dua, yaitu:

Sukuk Negara, merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara atau proyek-proyek pembangunan

Sukuk korporasi adalah instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan operasional atau ekspansi bisnis.

Karena fokus artikel ini adalah sukuk negara, saya akan membahas lebih dalam tentang instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun