Secara umum, Sukuk Negara terbagi menjadi tiga kategori utama, salah satunya adalah Sukuk khusus untuk perseorangan bagi warga negara Indonesia, atau yang dikenal dengan Sukuk ritel.
Sukuk ritel terbagi lagi menjadi tiga jenis, yakni Sukuk ritel seri SR yang memiliki karakteristik utama bisa diperdagangkan kembali (tradeable) di pasar sekunder antar investor domestik, dan memiliki imbal hasil tetap atau fixed rate.
Seri Sukuk Tabungan, atau ST, memiliki karakteristik utama non-tradeable, artinya tidak bisa diperdagangkan kembali. Selain itu, ST juga memiliki struktur imbal hasil mengambang dengan batas minimal (floating with the floor)..
Dan terakhir Sukuk Waqaf, yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek sosial atau keagamaan. Imbal hasil dari sukuk wakaf digunakan untuk tujuan wakaf yang telah ditentukan.
Kemudian ada Sukuk umum yang ditawarkan dengan denominasi Rupiah, sehingga bisa diserap oleh siapapun, termasuk investor asing dan korporasi
Terakhir, ada sukuk dengan denominasi valuta asing, yang sejauh ini baru diterbitkan dalam mata uang US Dollar.
Sejarah Penerbitan Sukuk Negara di Indonesia.
Keberadaan sukuk negara di Indonesia dimulai setelah diterbitkan dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN..
Instrumen sukuk secara umum sebenarnya telah diterbitkan jauh sebelum itu. Pada tahun 2002, PT Indosat, perusahaan telekomunikasi yang saat itu masih milik Pemerintah Indonesia, menerbitkan Sukuk Korporasi pertama di Indonesia.
Menurut catatan Kemenkeu, Sukuk Negara pertama kali diterbitkan di Indonesia pada tahun 2008 dengan seri IFR0001 melalui skema transaksi book building. Penerbitan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar keuangan syariah di IndonesiaÂ
Inovasi terus dilakukan dengan menerbitkan berbagai jenis sukuk negara lainnya, termasuk sukuk ritel yang kini dikenal dengan seri SR001.
Pada tahun 2016, seri baru Sukuk Negara khusus untuk pasar domestik diluncurkan, yaitu seri Sukuk Tabungan, ST001. Seri ini memiliki karakteristik berbeda dengan seri SR, yaitu tidak bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder dan memiliki skema imbal hasil mengambang dengan batas minimal.Â