Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Sukuk Negara Dimasak Hingga Halal? Ini Resep dan Caranya

4 September 2024   06:28 Diperbarui: 5 September 2024   06:36 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan pesat aset syariah di Indonesia terutama didorong oleh instrumen sukuk. Selama 16 tahun sejak peluncurannya, Sukuk Negara tidak hanya menjadi instrumen penting dalam pembiayaan APBN, tetapi juga berperan sebagai katalisator dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Mengutip keterangan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR-Kemenkeu,sebelumnya, Dwi Irianty Hadiningdyah, hingga Maret 2024, total penerbitan Sukuk Negara telah mencapai Rp2.590 triliun. Penerbitan ini dilakukan melalui berbagai metode, book buliding, lelang, serta private placement.

Dengan proses pengawasan yang ketat dan melibatkan DSN-MUI di setiap tahapannya, sukuk negara di Indonesia telah membuktikan kesyariahannya yang tak terbantahkan. Hal ini telah membangun kepercayaan investor,  mendorong pertumbuhan pasar sukuk negara yang signifikan, dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. 

Sukuk negara bukan hanya sekadar instrumen investasi, tetapi juga simbol komitmen Indonesia dalam mengembangkan keuangan syariah yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun