Dan kalaupun short selling mau dilarang sepenuhnya sejalan dengan fatwa DSN-MUI aturan mainnya ya harus dirubah, faktanya saat ini secara legal praktik transaksi short selling di Indonesia sah kok.
Mungkin ada baiknya agar tak menjadi polemik di kemudian hari, sebelum mengeluarkan fatwa DSN-MUI bisa dikomunikasikan antara para stakeholder terkait.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!