Dan kalaupun short selling mau dilarang sepenuhnya sejalan dengan fatwa DSN-MUI aturan mainnya ya harus dirubah, faktanya saat ini secara legal praktik transaksi short selling di Indonesia sah kok.
Mungkin ada baiknya agar tak menjadi polemik di kemudian hari, sebelum mengeluarkan fatwa DSN-MUI bisa dikomunikasikan antara para stakeholder terkait.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!