Dan kalaupun short selling mau dilarang sepenuhnya sejalan dengan fatwa DSN-MUI aturan mainnya ya harus dirubah, faktanya saat ini secara legal praktik transaksi short selling di Indonesia sah kok.
Mungkin ada baiknya agar tak menjadi polemik di kemudian hari, sebelum mengeluarkan fatwa DSN-MUI bisa dikomunikasikan antara para stakeholder terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!