Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dicap Haram MUI, Transaksi Short Selling di Bursa Saham Indonesia Jalan Terus

1 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 2 Juli 2024   09:20 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Refleksi pergerakan indeks di Bursa Efek Indonesia  | KOMPAS/ PRIYOMBODO

Meskipun begitu, transaksi short selling dipandang otoritas bursa masih sangat dibutuhkan, lantaran memiliki banyak hal positif, diantaranya membuat perputaran uang di bursa tersebut meningkat secara signifikan, pasar menjadi aktif dan ramai.

Mengutip Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy seperti di lansir CNBCIndonesia.Com, Dengan adanya short selling, perputaran atau turnover-nya dapat meningkat sekitar 2% sampai dengan 17%. Turnover short selling tersebut merupakan data transaksi di beberapa bursa efek seperti Malaysia 2%, Thailand 5%, Hong Kong 17%, dan Singapura 18%. 

Dengan persentase sebesar itu, mengacu pada rata-rata transaksi harian di BEI sekitar Rp12,21 triliun, maka perputaran uang transaksi short selling dengan acuan 2 atau 3 persen dapat mencapai  Rp.240 hingga Rp360 milyar per hari.

Selain itu, bagi perusahaan sekuritas, short selling berkontribusi pada peningkatan volume transaksi di bursa saham. Semakin tinggi volume transaksi, semakin besar potensi pendapatan perusahaan sekuritas dari komisi transaksi. 

Selain itu mereka akan mendapat fee dari peminjaman saham, dan menjadi pendapatan tambahan bagi perusahaan

Dan jangan lupa, short selling dapat meningkatkan likuiditas pasar saham. Likuiditas yang tinggi membuat pasar lebih efisien dan menarik lebih banyak investor, yang pada gilirannya dapat meningkatkan bisnis perusahaan sekuritas. 

Di luar itu, hal positif lain dari short selling, aktivitas transaksi ini bisa membantu mekanisme lindung nilai atau hedging bagi investor yang ingin melindungi investasinya.

Hal-hal positif tentang short selling ini lah menjadi salah satu alasan otoritas bursa, dalam hal ini OJK dan BEI tetap memperbolehkan transaksi short selling di pasar reguler Bursa Efek Indonesia, meskipun diharamkan oleh DSN-MUI.

Hal lainnya, OJK menganggap fatwa haram DSN-MUI tentang short selling ini hanya semata karena perbedaan sudut pandang saja. 

"Kan mungkin berbeda pandangan saja, bahwasannya kalau short selling ini dianggapnya barang tidak ada. Padahal sebetulnya short selling yang ada di kita itu tidak ada yang namanya naked short sell," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi seperti dilansir CNBCIndonesia, Kamis (27/06/2024) pekan lalu.

Ia berpendapat short selling tidak selalu haram jika dilakukan dengan prinsip syariah yang benar, seperti adanya underlying asset yang jelas dan tidak ada unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun