Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dicap Haram MUI, Transaksi Short Selling di Bursa Saham Indonesia Jalan Terus

1 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 2 Juli 2024   09:20 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Refleksi pergerakan indeks di Bursa Efek Indonesia  | KOMPAS/ PRIYOMBODO

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa, bahwa praktik transaksi short selling saham tergolong perbuatan yang diharamkan, karena memiliki karakteristik yang mengarah kepada transaksi haram.

Menurut Ketua DSN-MUI bidang Pasar Modal Syariah Iggi M.Achsien seperti dilansir CNNindonesia.com, pemberian cap haram pada transaksi short selling didasarkan pada Hadist yang menyatakan tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak dimiliki.

Cap haram ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Apa itu Transaksi Short Selling

Asal tahu saja, short selling ini adalah transaksi yang legal, dan itu berlaku di sebagian besar negara-negara di dunia. Di Amerika Serikat aturan short selling dituangkan dalam Regulation SHO yang dirilis oleh US Securities and Exchange Commision (SEC).

Di Indonesia aturannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Secara sederhana, short selling dapat diterangkan sebagai praktik trading saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliknya dengan harga tinggi, sambil berspekulasi bahwa harga saham tersebut dikemudian hari akan lebih rendah daripada saat menjual.

Ini kebalikan dari trading saham biasa, di mana kita beli saham dengan harapan ke depan harganya naik. Sebagai gambaran saya akan coba terangkan bagaimana cara kerjanya.

Langkah awal yang dilakukan investor pelaku transaksi short selling adalah meminjam sejumlah saham dari perusahaan sekuritas atau broker saham tempat ia biasa bertransaksi.

Setelah itu, investor yang bersangkutan langsung menjual saham pinjaman itu ke pasar dengan harga yang berlaku saat itu. 

Kemudian, si investor biasanya menunggu hingga harga saham tadi turun. 

Nah, ketika harga sahamnya turun sesuai ekpektasi, investor tersebut membeli kembali saham itu dengan harga lebih rendah.Saham yang dibeli kembali dikembalikan kepada broker, dan investor mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. 

Begini kira-kira itung-itungannya, misalkan investor meminjam 100 lembar saham XYZ pada broker dengan harga Rp 10.000 per lembar, lalu investor itu menjual semua saham tersebut.

Jika harga saham turun menjadi Rp 8.000 per lembar, investor bisa membeli kembali 100 lembar saham tersebut dan mengembalikannya ke broker. dan investor yang bersangkutan untung Rp 2.000 per lembar, atau total Rp 200.000. 

Tentu saja dalam praktiknya, tak semua investor bisa menikmati fasilitas transaksi short selling dari perusahaan sekuritas-nya. Biasanya ada terms and conditions tertentu yang harus diikuti dan bisa saja berbeda-beda di setiap broker, seperti misalnya longevity si investor menjadi nasabah di broker tersebut, volume transaksi selama si investor menjadi nasabah, hingga urusan skoring kreditnya.

Namun demikian, meskipun legal dan menjadi sesuatu yang biasa dilakukan di pasar saham, transaksi short selling itu harus dipraktikan secara bijaksana, karena risikonya sangat tinggi.

Potensi kerugiannya bisa saja tanpa batas, menelan mentah-mentah seluruh modal sang investor. Bayangkan ketika kita berekspektasi harga saham akan turun dikemudian hari dan meraup cuan, tiba-tiba karena berbagai sebab, sahamnya terus meroket, potensi kerugiannya bisa lebih besar dari modal awal karena harga saham bisa naik tanpa batas. 

Kemudian ada potensi kerugian akibat Short Squeeze, Jika banyak investor melakukan short selling pada saham yang sama, lalu tiba-tiba harga saham naik tajam, para short seller akan buru-buru membeli kembali saham untuk menutup posisi mereka. Ini bisa mendorong harga saham naik lebih tinggi lagi, menyebabkan kerugian besar bagi short seller. 

Dan ingat, meminjam saham ke broker itu tidak gratis, ada biaya pinjam yang harus dibayar ke pemilik saham. Kalau saham yang dipinjam waktunya panjang dan harga saham tidak turun sesuai harapan, biaya pinjam dan bunga bisa menggerogoti potensi keuntungan yang ada.

Kemudian, ada pula risiko recall, meski ini jarang terjadi, di mana pemilik saham yang dipinjam bisa sewaktu-waktu minta sahamnya kembali. Kalau ini terjadi saat harga saham naik, ya terpaksa beli saham lebih mahal untuk mengembalikan,dan pasti ini menimbulkan kerugian.

Oleh sebab itulah transaksi short selling ini diatur sangat ketat oleh otoritas bursa, yakni Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI). Ada aturan tentang saham apa saja yang boleh ditransaksikan short selling, berapa banyak yang boleh dipinjam, dan sebagainya. Pelanggaran aturan ini bisa kena sanksi. 

Menurut data BEI, per Juni 2024 ini hanya ada 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling.

Meskipun begitu, transaksi short selling dipandang otoritas bursa masih sangat dibutuhkan, lantaran memiliki banyak hal positif, diantaranya membuat perputaran uang di bursa tersebut meningkat secara signifikan, pasar menjadi aktif dan ramai.

Mengutip Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy seperti di lansir CNBCIndonesia.Com, Dengan adanya short selling, perputaran atau turnover-nya dapat meningkat sekitar 2% sampai dengan 17%. Turnover short selling tersebut merupakan data transaksi di beberapa bursa efek seperti Malaysia 2%, Thailand 5%, Hong Kong 17%, dan Singapura 18%. 

Dengan persentase sebesar itu, mengacu pada rata-rata transaksi harian di BEI sekitar Rp12,21 triliun, maka perputaran uang transaksi short selling dengan acuan 2 atau 3 persen dapat mencapai  Rp.240 hingga Rp360 milyar per hari.

Selain itu, bagi perusahaan sekuritas, short selling berkontribusi pada peningkatan volume transaksi di bursa saham. Semakin tinggi volume transaksi, semakin besar potensi pendapatan perusahaan sekuritas dari komisi transaksi. 

Selain itu mereka akan mendapat fee dari peminjaman saham, dan menjadi pendapatan tambahan bagi perusahaan

Dan jangan lupa, short selling dapat meningkatkan likuiditas pasar saham. Likuiditas yang tinggi membuat pasar lebih efisien dan menarik lebih banyak investor, yang pada gilirannya dapat meningkatkan bisnis perusahaan sekuritas. 

Di luar itu, hal positif lain dari short selling, aktivitas transaksi ini bisa membantu mekanisme lindung nilai atau hedging bagi investor yang ingin melindungi investasinya.

Hal-hal positif tentang short selling ini lah menjadi salah satu alasan otoritas bursa, dalam hal ini OJK dan BEI tetap memperbolehkan transaksi short selling di pasar reguler Bursa Efek Indonesia, meskipun diharamkan oleh DSN-MUI.

Hal lainnya, OJK menganggap fatwa haram DSN-MUI tentang short selling ini hanya semata karena perbedaan sudut pandang saja. 

"Kan mungkin berbeda pandangan saja, bahwasannya kalau short selling ini dianggapnya barang tidak ada. Padahal sebetulnya short selling yang ada di kita itu tidak ada yang namanya naked short sell," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi seperti dilansir CNBCIndonesia, Kamis (27/06/2024) pekan lalu.

Ia berpendapat short selling tidak selalu haram jika dilakukan dengan prinsip syariah yang benar, seperti adanya underlying asset yang jelas dan tidak ada unsur riba.

Dan kalaupun short selling mau dilarang sepenuhnya sejalan dengan fatwa DSN-MUI aturan mainnya ya harus dirubah, faktanya saat ini secara legal praktik transaksi short selling di Indonesia sah kok.

Mungkin ada baiknya agar tak menjadi polemik di kemudian hari, sebelum mengeluarkan fatwa DSN-MUI bisa dikomunikasikan antara para stakeholder terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun