Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Ketika Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Bagai Semangka Berdaun Sirih

15 Februari 2023   12:29 Diperbarui: 15 Februari 2023   12:45 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Untuk pelaku utama, tidak bisa JC. Ini saya luruskan. Di undang-undang tidak bisa" tambah Jampidum.

Aturan yang disebut oleh Jampidum tadi merujuk pada Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa JC tidak berlaku bagi tindak pidana pembunuhan berencana.

Selain itu pihak Kejaksaan juga merujuk pada keyakinan mereka bahwa Richard Eliezer bukanlah penguak fakta, menurut pendapat Jaksa penguak fakta adalah Keluarga Brigadir Josua.

Tentu saja alasan Jaksa tersebut, dibantah beramai-ramai oleh sejumlah pihak terutama oleh LPSK. Melalui Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK meminta Kejagung untuk membaca kembali Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban.

"Baca saja Pasal 28 ayat 2 huruf a. Lalu, lihat (juga) pasal 5 ayat 2 dan penjelasannya," ujar Edwin, seperti dilansir Kompas.Com. Kamis (01/01/2023).

Dalam penjelasannya Partogi mengatakan bahwa karena sudah ditetapkan oleh LPSK  sebagai JC, terlepas dari apapun tindak pidananya maka yang bersangkutan layak menyandang status JC.

Maka dengan statusnya sebagai JC, pihak LPSK berpendapat, sesuai aturan Richard Eliezer  sangat layak untuk dituntut lebih rendah dari seluruh terdakwa lainnya.

Silang pendapat antar dua institusi Pemerintah ini menunjukan kurangnya koordinasi dan sosialisasi serta pemahaman atas sebuah aturan dan kebijakan.

Apakah dengan vonis hakim yang jauh lebih ringan dibandingkan tutntutan JPU terhadap Richard Eliezer ini menunjukan pihak Kejaksaan salah memahami aturan tersebut?

Menurut pemahaman saya, tak ada yang salah dan benar dalam hal ini, hanya saja ada perbedaan pemahaman dan penafsiran terkait peran Richard Eliezer sebagai penguak fakta dan JC.

Mungkin ke depannya koordinasi dan kesamaan pemahaman harus lebih sering dibangun antar institusi masyarakat agar output-nya bisa selaras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun