Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Ketika Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Bagai Semangka Berdaun Sirih

15 Februari 2023   12:29 Diperbarui: 15 Februari 2023   12:45 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rangkaian sidang  putusan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini, ditutup dengan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Ak.a Bharada E.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (15/02/2023) yang baru saja rampung, Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

"Menjatuhkan Pidana selama 1, tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa."ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, seperti yang saksikan lewat siaran langsung Kompas.TV.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan dengan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Josua, untuk itu ia melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. 

Namun demikian, dalam keputusannya tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collabolator, penguak fakta kebenaran ditengah ancaman sejumlah pihak

Hal-hal yang memberatkan Richard Eliezer dalam kasus ini menurut Majelis Hakim ialah hubungan yang baik dengan korban  namun masih tetap ia melakukan penembakan.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan penguak kebenaran, masih berusia muda, telah bertobat dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan salahnya, serta tak pernah dihukum sebelumnya.

Vonis terhadap Richard Eliezer ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Satu hal menarik yang bisa ditelaah dari rangkaian vonis para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Josua adalah seluruh putusan hakim seolah berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa.

Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup, dalam persidangan Senin (13/02/2023) awal pekan ini, divonis Majelis Hakim lebih tinggi oleh hakim dengan putusan hukuman mati.

Pada hari yang sama, Putri Chandrawathi divonis hakim 20 tahun penjara,  putusan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun