Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Istilah Surat Berharga Negara, Sebelum Berinvestasi di SR017

20 Agustus 2022   10:55 Diperbarui: 20 Agustus 2022   20:13 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Jumat 19 Agustus 2022, kemarin, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) secara resmi menawarkan instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara Syariah, khusus untuk investor ritel dalam negeri, berjenis Sukuk Ritel seri SR017.

Instrumen keuangan syariah negara atau biasa disebut Sukuk Negara secara definisi adalah surat berharga yang emisinya berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlaying asset.

Jika mengacu, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 18/POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan. Dalam sejarah ekonomi Islam, Sukuk bukanlah barang baru. Sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad ke-6 masehi.

Namun demikian, istilah Sukuk baru benar-benar populer ketika memasuki abad ke-21. 

Pada umumnya instrumen keuangan ini digunakan oleh Pemerintah atau perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu.

Di Indonesia, Sukuk pertama kali diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi PT.Indosat. Tbk pada 2002.

Saat itu saham mayoritas Indosat masih dimiliki Pemerintah Indonesia sebelum kemudian didivestasi untuk dimiliki Temasek milik Pemerintah Singapura.

Di Indonesia aturan terkait Sukuk baru diterbitkan pada tahun 2008 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sebagai tindaklanjutnya, kemudian Pemerintah menerbitkan SBSN untuk pertama kalinya pada 26 Agustus 2008. 

Berarti 14 tahun sudah Sukuk digunakan untuk memobilisasi dana investor oleh pemerintah dengan nilai dana yang berhasil dikumpulkan hingga saat ini mencapai Rp. 2.000 triliun.

Pada masa pandemi 2020-2022 Sukuk berhasil memobilsasi dana investor senilai Rp. 366 triliun, untuk membantu membiayai APBN.

Selain itu, melalui penerbitan Sukuk atau SBSN Pemerintah menyediakan instrumen investasi berbasis syariah yang aman dan kredibel, sesuatu yang dibutuhkan untuk pengembangan industri keuangan syariah dan para investor yang ingin berinvestasi di instrumen keuangan halal, dengan tetap mendapatkan imbal hasil yang menarik secara aman dan nyaman.

Khusus bagi investor ritel atau perorangan, SBSN memiliki dua jenis Sukuk yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Perbedaan paling utama dari kedua jenis Sukuk itu adalah, Sukuk Tabungan tidak bisa ditransaksikan kembali di pasar sekunder dan waktu jatuh temponya biasanya 2 tahun.

Sementara Sukuk Ritel bisa diperdagangkan atau dijualbelikan kembali di pasar sekunder dan jatuh temponya lebih panjang, 3 tahun.

Nah, SR017 yang masa penawarannya baru dibuka Jumat (19/08/22) kemarin hingga 17 September 2022  yang akan datang, termasuk dalam Sukuk Ritel yang bisa diperdagangkan kembali.

Untuk mengenal lebih dekat terkait SR017 sebelum berminat berinvestasi di instrumen keuangan syariah ini, perlulah kita mengenal istilah-istilah terkait SBN ini.

Pertama, Tenor atau Maturity adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku SBN. Setelah masa berlakunya habis, maka SBN akan jatuh tempo atau mature, dengan demikian uang pokok atau modal pemegang SBN akan dikembalikan seluruhnya oleh Pemerintah.

Seperti tadi disebutkan di atas, biasanya untuk jenis Sukuk Tabungan (ST) tenornya 2 tahun. Sedangkan jenis Sukuk Ritel seperti SR017 jatuh temponya 3 tahun.

Kedua, Kupon merupakan besaran imbal hasil yang dibayarkan kepada pemegang SBN. Imbal hasil ini dihitung dalam persentase junlah pokok SBN yang dimiliki dalam waktu setahun.

Namun, pembayaran kuponnya akan dibayarkan setiap bulan sekali, dengan  perhitungan  besaran kupon pertahun di bagi 12.

Biasanya, besaran kupon yang ditawarkan di atas suku bunga acuan Bank Indonesia. Jenis kupon bisa saja tetap (fixed rate) atau mengambang (floating).

Kupon fixed rate besarannya selalu tetap hingga jatuh tempo. Sementara kupon berjenis floating bisa berubah tergantung naik turunnya suku bunga acuan

Untuk SR017 karena berjenis Sukuk Ritel maka imbal hasilnya berjenis fixed rate, sebesar 5,90 persen per tahun yang akan  dibayarkan secara tetap pada tanggal 10 setiap bulannya.

Ketiga, settlemen adalah proses penyelesaian transaksi yang biasanya dilakukan setelah waktu penawaran ditutup. 

Dalam konteks emisi SR017, prosesnya akan dilakukan mulai tanggal 18 September 2022, dan sejak itu perhitungan kuponnya di mulai.

Keempat, Kuota, merupakan batas minimal dan batas maksimal pembelian unit SBN. Untuk SR017 minimal pembeliannya Rp.1 juta dan maksimal yang bisa dibeli investor Rp.5 miliar untuk satu nama, nama ini akan dikonversi dalam bentuk Single Investor identification (SID).

Dengan demikian kuota untuk SR017 sebesar Rp.5 miliar per orang. Pemerintah juga biasanya menetapkan kuota nasional, atau target penjualan untuk setiap emisi SBN.

Untuk SR017 Pemerintah menargetkan penjualan akan mencapai Rp. 10 triliun dengan kemungkinan ditingkatkan tergantung respon investor.

Kelima, Pasar Perdana ialah saat kegiatan penawaran atau penjualan SBN pertama kali dilakukan. 

Pada pasar perdana SR017, Investor mendapatkannya dari prinsipal langsung yakni Pemerintah RI.

Pasar perdana ini biasanya dilakukan pada masa penawaran, yang durasinya selama hampir satu bulan.

Ketujuh, Pasar Sekunder merupakan kegiatan perdagangan SBN yang sebelumnya  telah dijual di pasar perdana.

Jadi ilustrasinya begini, karena dijual dalam jumlah terbatas, dengan waktu yang terbatas pula, SR017 itu bukanlah barang yang akan diproduksi terus menerus oleh pemilik barang.

Jadi jika lewat masa penawaran, mau tidak mau investor yang berminat untuk mendapatkan SR017 harus mendapatkannya di pasar sekunder tadi.

Kedelapan, Nilai Pari adalah nominal nilai yang tertulis dalam setiap unit SBN. Nah, untuk SR017 nilai pari-nya adalah Rp. 1 juta untuk setiap unitnya. 

Kesembilan, capital gain  artinya selisih harga positip saat kita membeli dan menjual. Misalnya kita membeli SR017 Rp 1.000.000 per unit, namun ketika kembali di jual di pasar sekunder setelah masa holding periode selama 3 kali pembayaran kupon bulanan selesai, harga SR017 karena sesuatu hal, naik jadi Rp. 1.100.000, maka capital gain yang kita dapatkan sebesar Rp. 100.000.

Namun demikian, harus diingat pula setiap ada potensi capital gain juga bakal ada potensi capital loss.

Prosesnya ya kebalikan dari capital gain, membeli saat harga Rp 1 juta per unit tetapi saat menjual harganya turun misalnya menjadi Rp 950 ribu, jadi capital loss-nya Rp.50.000 per unit.

Kesepuluh, Yield adalah imbal hasil yang merupakan tingkat pengembalian investasi sebagai persentase dari jumlah investasi awal.

Dalam SBN termasuk SR017, Yield mengukur tingkat pengembalian berdasarkan kupon yang diberikan, bukan selisih kenaikan harga.

Cara paling sederhana dalam menghitung Yield adalah dengan rumus, besaran kupon dibagi dengan harga SBN 

Karena, ketika kita membeli obligasi diharga pari-nya yang biasanya diukur sebagai 100 persen, maka yield SBN itu setara dengan nilai kuponnya.

Begitu, harga SBN di pasar sekunder berubah harganya maka otomatis yield-nya pun ikut berubah.

Besaran yield ini berbanding terbalik dengan harga SBN. Semakin rendah Yield semakin tinggi harga SBN-nya karena di pasar hal itu menunjukan banyak permintaan.

Dalam pasar surat berharga, normalnya adalah gambaran supply dan demand yang sempurna. Permintaan naik harga naik, permintaan turun makan harga instrumen keuangan tersebut pun menjadi turun.

Nah, jika kemudian masyarakat bermjnat untuk memiliki unit SR017  bagaimana caranya, hubungi saja mitra distribusi (Midis)  yang sudah bekerjasama dengan Kemenkeu.

Untuk SR017, Midis yang bekerjasama ada 31 entitas keuangan, mulai dari institusi perbankan, perusahaan sekuritas dan perusahaan fintech.

Tentu saja semua midis tersebut adalah lembaga keuangan kredibel yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan Kemenkeu.

So tunggu apa lagi, ayo kita berinvestaso di SR017 karena selain aman karena di jamin UU  SBSN dan UU APBN serta nyaman transaksinya lantaran bisa dilakukan secara online, imbal hasilnya pun sangat menarik diatas bunga deposito.

Satu hal penting lain, karena dengan berinvestasi di SR017 kita membantu secara langsung pembangunan negeri kita tercinta ini, untuk bisa bangkit lebih cepat, pulih lebih kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun