Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Istilah Surat Berharga Negara, Sebelum Berinvestasi di SR017

20 Agustus 2022   10:55 Diperbarui: 20 Agustus 2022   20:13 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Jumat 19 Agustus 2022, kemarin, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) secara resmi menawarkan instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara Syariah, khusus untuk investor ritel dalam negeri, berjenis Sukuk Ritel seri SR017.

Instrumen keuangan syariah negara atau biasa disebut Sukuk Negara secara definisi adalah surat berharga yang emisinya berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlaying asset.

Jika mengacu, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 18/POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan. Dalam sejarah ekonomi Islam, Sukuk bukanlah barang baru. Sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad ke-6 masehi.

Namun demikian, istilah Sukuk baru benar-benar populer ketika memasuki abad ke-21. 

Pada umumnya instrumen keuangan ini digunakan oleh Pemerintah atau perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu.

Di Indonesia, Sukuk pertama kali diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi PT.Indosat. Tbk pada 2002.

Saat itu saham mayoritas Indosat masih dimiliki Pemerintah Indonesia sebelum kemudian didivestasi untuk dimiliki Temasek milik Pemerintah Singapura.

Di Indonesia aturan terkait Sukuk baru diterbitkan pada tahun 2008 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sebagai tindaklanjutnya, kemudian Pemerintah menerbitkan SBSN untuk pertama kalinya pada 26 Agustus 2008. 

Berarti 14 tahun sudah Sukuk digunakan untuk memobilisasi dana investor oleh pemerintah dengan nilai dana yang berhasil dikumpulkan hingga saat ini mencapai Rp. 2.000 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun