Pada masa pandemi 2020-2022 Sukuk berhasil memobilsasi dana investor senilai Rp. 366 triliun, untuk membantu membiayai APBN.
Selain itu, melalui penerbitan Sukuk atau SBSN Pemerintah menyediakan instrumen investasi berbasis syariah yang aman dan kredibel, sesuatu yang dibutuhkan untuk pengembangan industri keuangan syariah dan para investor yang ingin berinvestasi di instrumen keuangan halal, dengan tetap mendapatkan imbal hasil yang menarik secara aman dan nyaman.
Khusus bagi investor ritel atau perorangan, SBSN memiliki dua jenis Sukuk yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Perbedaan paling utama dari kedua jenis Sukuk itu adalah, Sukuk Tabungan tidak bisa ditransaksikan kembali di pasar sekunder dan waktu jatuh temponya biasanya 2 tahun.
Sementara Sukuk Ritel bisa diperdagangkan atau dijualbelikan kembali di pasar sekunder dan jatuh temponya lebih panjang, 3 tahun.
Nah, SR017 yang masa penawarannya baru dibuka Jumat (19/08/22) kemarin hingga 17 September 2022 Â yang akan datang, termasuk dalam Sukuk Ritel yang bisa diperdagangkan kembali.
Untuk mengenal lebih dekat terkait SR017 sebelum berminat berinvestasi di instrumen keuangan syariah ini, perlulah kita mengenal istilah-istilah terkait SBN ini.
Pertama, Tenor atau Maturity adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku SBN. Setelah masa berlakunya habis, maka SBN akan jatuh tempo atau mature, dengan demikian uang pokok atau modal pemegang SBN akan dikembalikan seluruhnya oleh Pemerintah.
Seperti tadi disebutkan di atas, biasanya untuk jenis Sukuk Tabungan (ST) tenornya 2 tahun. Sedangkan jenis Sukuk Ritel seperti SR017 jatuh temponya 3 tahun.
Kedua, Kupon merupakan besaran imbal hasil yang dibayarkan kepada pemegang SBN. Imbal hasil ini dihitung dalam persentase junlah pokok SBN yang dimiliki dalam waktu setahun.
Namun, pembayaran kuponnya akan dibayarkan setiap bulan sekali, dengan  perhitungan  besaran kupon pertahun di bagi 12.