Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia, Kilas Balik dan Menakar Efek Jeranya

10 Desember 2021   11:06 Diperbarui: 10 Desember 2021   11:24 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan ini lah yang kemudian menjadi polemik karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai dasar tuntutan hukuman mati pada Heru Hidayat seperti yang diungkapkan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa seperti yang saya kutip dari Bisnis.com.

"Pengulangan tindak pidana atau recidive pada dasarnya adalah keadaan yg memperberat. Makna recidive atau pengulangan apabila terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan telah menjalani sebagian atau seluruh pidananya," ujar Eva.

Eva menambahkan bahwa dalam perkara Heru ini, bukanlah pengulangan tetapi perbarengan. Adapun syarat pengulangan tertulis dalam Pasal 348-349 KUHP.

Terlepas dari silang pendapat kontruksi hukumnya, Hukuman mati memang selalu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat karena menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM).

Sejumlah penggiat HAM yang menolak hukuman mati menjadikan hak hidup seseorang sebagai sesuatu yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagai catatan utamanya.

Selain itu, untuk kasus korupsi hingga sejauh ini hukuman mati yang dijatuhkan secara ilmiah belum mampu dibuktikan menimbulkan efek jera bagi kasus-kasus korupsi.

Apalagi jika perkara itu terjadi di negara yang penegakan hukumnya masih banyak pat gulipat atau error seperti Indonesia. 

Mungkin, hukuman mati bisa efektif menimbulkan efek jera bagi koruptor jika seluruh kontruksi hukumnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah China.

Menurut Amnesty International, ribuan orang di hukum mati di China setiap tahunnya termasuk untuk korupsi. Dan menurut riset Transperancy Internasional 84 persen responden penduduk China yang diteliti menganggap Pemerintah Xi Jinping berhasil mengatasi korupsi.

Kendati demikian, Indeks Korupsi di China yang dirilir Transparancy International tak menunjukan perbaikan, dari tahun 2013 hingga 2020masih berada diperingkat 80.

Mungkin bisa jadi hukuman mati bagi koruptor memang efektif di China, lantaran sistem hukum dan pemerintahannya menunjang untuk melakukan itu, tapi belum tentu bisa dilakukan di negara lain, apalagi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun