Masalah pemberantasan korupsi itu tidak sederhana apalagi jika dikaitkan dengan moral dan etika sebuah bangsa. Saya lebih setuju apabila para pelaku itu dimiskinkan saja sampai semiskin-miskinnya.
Karena korupsi itu kan pada dasarnya bentuk kejahatan bermotif ekonomi, ya rampas kembali saja aset yang berasal dari hasil kejahatannya tersebut, bila perlu dengan pembuktian terbalik.
Apakah pemiskinan koruptor tersebut akan efektif dalam pemberantasan korupsi, belum tahu juga. Tetapi logikanya seseorang melakukan korupsi itu karena alasan keserakahan mereka ingin hidup nyaman, kaya raya dengan cara yang tidak sah.
Untuk itulah mungkin jika ancaman hukumannya dimiskinkan akan lebih efektif dibandingkan hukuman mati, orang serakah akan harta benda kan lebih takut kehilangan kekayaannya dibanding mati.
Sayangnya  RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tak kunjung jua disahkan DPR, padahal itu menjadi salah satu pilar hukum yang penting dalam pemberantasan korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H