Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Reynhard Sinaga, Sidang Mulai 2017, Heboh 2020, Kok Bisa?

8 Januari 2020   07:39 Diperbarui: 8 Januari 2020   09:23 8084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak KBRI sudah mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Reynhard. Yang membuat saya kagum adalah betapa rapatnya informasi ini hingga tak ada satu pun kebocoran informasi sampai ke media.

Padahal mereka semua tahu dari awal kasus ini merupakan "high profile case". Bayangkan ini merupakan kasus perkosaan berantai terbesar yang pernah ada di Inggris.

Dan dilakukan oleh warga negara asing berstatus pelajar. Potensi berita ini bisa viral itu luar biasa besar. Namun sekali lagi tak ada satu kata pun yang rembes keluar dari para pihak yang terlibat mulai dari penangkapan yang dilakukan Kepolisian Manchester.

Hingga pengadilan yang dilaksanakan sangat panjang, lebih dari 2 tahun sidangnya berlangsung dengan 4 fase persidangan.

Persidangan pertama dilakukan untuk 136 kasus pemerkosaan, sidang kedua, 14 kasus penyeramgan secara seksual, ketiga 8 kasus percobaan pemerkosaan dan keempat ada 1 kasus lain.

Jadi secara keseluruhan kasus yang harus dihadapi Reynhard ada 159 kasus. Seperti diketahui bersama Pengadilan Kota Manchester akhir nya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Reynhard. 

Selain itu, proses pengajuan pengampunan yang merupakan hak dari terpidana diputuskan Hakim yang memimpin sidang, Suzzane Goddard. Setelah Reynhard menjalani 30 tahun masa hukuman.

Sekarang pertanyaannya kenapa kasus besar seperti ini, dengan persidangan yang cukup panjang bisa sangat tertutup rapat sampai putusan dibacakan.

Pengadilan Kota Besar Manchester memerintahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan, penyelidikan, dan para Jaksa, Juri dan pengacara dalam persidangan atau siapun yang terlibat untuk tidak membocorkan ke publik terkait kasus ini.

Kenapa itu dilakukan, Hakim sebagai pimpinan sidang menyadari bahwa magnitude kasus ini sangat besar, makanya untuk melindungi identitas korban dan menjaga terdakwa tidak dihakimi oleh publik dan media (Trial by pers)

Khusus untuk korban, sampai saat ini pun media tidak diperkenankan untuk mengungkapkan identitasnya bahkan inisial seperti yang kerap terjadi di Indonesia, tak boleh diungkap ke publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun