Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Reynhard Sinaga, Sidang Mulai 2017, Heboh 2020, Kok Bisa?

8 Januari 2020   07:39 Diperbarui: 8 Januari 2020   09:23 8084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Perkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga saat ini menjadi berita yang sangat menghebohkan di Inggris Raya dan Indonesia serta bisa jadi dunia.

Hampir seluruh media mainstream paling tidak di ke dua negara tersebut serta AS meliput dan memberitakan kasus ini. 

Di Inggris media-media top di sana memberitakan dengan  segala kehebohannya, judulnya lumayan bombastis misalnya:

The Guardian 

Reynhard Sinaga jailed for life for raping dozens of men in Manchester.

BBC

Reynhard Sinaga: "Evil Sexual Predator"  Jailed For Rape For 136 Case

The  Daily Mail.

How the world's worst rapist Reynhard Sinaga - who attacked 195 men - came to UK from a 'very rich' family in Indonesia while his property tycoon father who didn't know he was gay tried to marry him to a woman .

The Telegraph

Reynhard Sinaga:  How The "Evil Sexual Predator" Spent Years  Targeting Vulnarable Young Men.

Tak hanya di inggris ternyata media-media di Negara Paman Sam, Amerika Serikat pun menampilkan berita perkosaan ini menjadi salah satu headline-nya.

CNN

Reynhard Sinaga: Britain's Most Prolific Rapist  Spent 12 years Drugging and Assaulting Young Men --Until One Woke Up.

The New York Times

The Britain Most Prolific Rapist is Jailed for Life.

Di Indonesia apalagi, sebagai negara asal Reynhard tentu saja liputan berita nya sangat dalam dan luas.

Mulai dari pribadinya, keluarganya, hingga tempat dia menuntaskan kuliahnya di kupas habis dengan sudut pandang yang hampir seragam sih sebenarnya.

Dan seperti biasa juga pihak-pihak yang ada hubungannya dengan Reynhard beramai-ramai cuci tangan seperti Universitas Indonesia (UI) misalnya yang dengan tegas menyatakan bahwa hubungan mereka dengan Reynhard hanya sebatas Alumni saja, kasusnya sama sekali tak ada hubungan dengan UI.

Ada hal yang menarik dari kasus ini, terutama yang berkaitan dengan sistem hukum di Inggris dan semua pemangku kepemtingannya.

Kasus ini sebenarnya sudah mulai disidangkan akhir 2017 lalu. 2 Juni 2017 merupakan hari terakhir bagi Reynard Sinaga menghirup udara bebas, dan sidang dimulai beberapa bulan kemudian.

Dan hal ini pun sudah diketahui okeh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  karena Reynhard adalah  warga negara Indonesia, Pemerintah Inggris wajib memberikan pemberitahuan kepada KBRI terkait kasus yang dihadapi warga asal negaranya.

Pihak KBRI sudah mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap Reynhard. Yang membuat saya kagum adalah betapa rapatnya informasi ini hingga tak ada satu pun kebocoran informasi sampai ke media.

Padahal mereka semua tahu dari awal kasus ini merupakan "high profile case". Bayangkan ini merupakan kasus perkosaan berantai terbesar yang pernah ada di Inggris.

Dan dilakukan oleh warga negara asing berstatus pelajar. Potensi berita ini bisa viral itu luar biasa besar. Namun sekali lagi tak ada satu kata pun yang rembes keluar dari para pihak yang terlibat mulai dari penangkapan yang dilakukan Kepolisian Manchester.

Hingga pengadilan yang dilaksanakan sangat panjang, lebih dari 2 tahun sidangnya berlangsung dengan 4 fase persidangan.

Persidangan pertama dilakukan untuk 136 kasus pemerkosaan, sidang kedua, 14 kasus penyeramgan secara seksual, ketiga 8 kasus percobaan pemerkosaan dan keempat ada 1 kasus lain.

Jadi secara keseluruhan kasus yang harus dihadapi Reynhard ada 159 kasus. Seperti diketahui bersama Pengadilan Kota Manchester akhir nya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Reynhard. 

Selain itu, proses pengajuan pengampunan yang merupakan hak dari terpidana diputuskan Hakim yang memimpin sidang, Suzzane Goddard. Setelah Reynhard menjalani 30 tahun masa hukuman.

Sekarang pertanyaannya kenapa kasus besar seperti ini, dengan persidangan yang cukup panjang bisa sangat tertutup rapat sampai putusan dibacakan.

Pengadilan Kota Besar Manchester memerintahkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan, penyelidikan, dan para Jaksa, Juri dan pengacara dalam persidangan atau siapun yang terlibat untuk tidak membocorkan ke publik terkait kasus ini.

Kenapa itu dilakukan, Hakim sebagai pimpinan sidang menyadari bahwa magnitude kasus ini sangat besar, makanya untuk melindungi identitas korban dan menjaga terdakwa tidak dihakimi oleh publik dan media (Trial by pers)

Khusus untuk korban, sampai saat ini pun media tidak diperkenankan untuk mengungkapkan identitasnya bahkan inisial seperti yang kerap terjadi di Indonesia, tak boleh diungkap ke publik.

Harapannya hukum bisa berjalan seadil-adilnya dan korban identitasnya benar-benar terlindungi. Untuk menghindari hal-hal yang tak sepantasnya terjadi.

Bayangkan, jika kasus ini terjadi di Indonesia, mungkin persidangannya bisa berlangsung secara live, seperti kisah persidangan Sianida Jessica Wongso.

Pengadilan Inggris dan negara-negara yang memakai sistem hukum Anglo Saxon biasanya tak memperbolehkan hal tersebut, bahkan sekedar foto pun dilarang, makanya gambar persidangan biasanya hanya sketsa saja.

Awal kasus ini terungkap sebenarnya secara tidak sengaja, dikutip dari BBC.Com.Kepolisian Kota Besar Manchester,  awalnya mereka menangkap seorang yang dituduh melakukan penyerangan dan memasuki rumah orang tanpa ijin.

Ya sang tersangka itu ternyata kemudian diketahui sebagai salah satu korban perkosaan Reynhard. 

Seperti diketahui bersama dari berbagai pemberitaan Reynhard mengincar korbannya saat mereka baru keluar dari bar dan klub malam yang berada di sekitar apartemennya.

Nah, malam itu Reynhard berhasil mengajak calon korban ke apartemennya, dan sesuai dengan modus yang dipakainya, ia memasukan obat bius ke dalam minuman korban.

Setelah korban tak sadarkan  diri, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Namun naas bagi Reynhard malam itu, korban sadar dan marah, kemudian dia memukuli Reynhard hingga babak belur.

Ia teriak-teriak... penyusup... tolong... tolong teriak Reynhard saat itu. Para tetangga datang dan meminta bantuan polisi, kemudian polisi datang dan mengamankan Reynhard untuk di bawa ke rumah sakit, dan korban yang saat itu dianggap sebagai tersangka ditahan polisi di kantor Kepolisian Manchester.

Saat mengamankan kericuhan tersebut polisi juga menyita  HP milik Reynhard untuk membantu mengetahui apa yang terjadi sebenarnya, mengapa pemukulan itu bisa terjadi.

Reynhard begitu khawatir dengan HP tersebut, ia berulang kali  menanyakan keberadaan HP yanh disita polisi tersebut.

Ketika polisi menanyakan password yang dipakai, beberapa kali ia memberikan yang salah, saat dipaksa, ia akhirnya memberikan password yang benar, namun HP tersebut langsung direbut Reynhard.

Nah, dari situlah petugas Kepolisian Manchester benar-benar curiga, setelah itu dibukalah seluruh isi HP tersebut.

Dalam folder video kemudian ditemukan rekaman saat Reynhard memerkosa korban yang saat itu ditahan polisi.

Dari situ polisi langsung memeriksa seluruh video yang ada, dan semuanya merekam perbuatan bejat Reynhard yang memerkosa korban-korbannya.

Kemudian penyelidikan terus dilakukan kepolisian dengan menggeledah kembali apartemen Reynhard di Princess Street di tengah kota Manchester.

Dan ditemukanlah bukti lain, berupa rekaman video yang ada di HP lain milik Reynhard. Tak kurang dari 190 rekaman dengan durasi yang sangat panjang.

Kemudian kasus itu berlanjut hingga seperti kita ketahui saat ini. 

Sistem hukum dan kepatuhan para pemangku kepentingan membuat kasus ini bisa diselidiki dan disidang dengan sangat rapih tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, menjadi pelajaran penting bagi media dan seluruh perangkat hukum di Indonesia.

Bagaimana aparat hukum dan sistem hukum di Inggris mampu melindungi korban dan memastikan peradilan yang fair bagi pelaku, tanpa penghakiman dari publik saat sebelum dan saat sidang berlangsung.

Semoga kasus Reynhard ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, dari setiap aspeknya.

Sumber. (1) dan (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun