Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Reynhard Sinaga, Sidang Mulai 2017, Heboh 2020, Kok Bisa?

8 Januari 2020   07:39 Diperbarui: 8 Januari 2020   09:23 8084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak hanya di inggris ternyata media-media di Negara Paman Sam, Amerika Serikat pun menampilkan berita perkosaan ini menjadi salah satu headline-nya.

CNN

Reynhard Sinaga: Britain's Most Prolific Rapist  Spent 12 years Drugging and Assaulting Young Men --Until One Woke Up.

The New York Times

The Britain Most Prolific Rapist is Jailed for Life.

Di Indonesia apalagi, sebagai negara asal Reynhard tentu saja liputan berita nya sangat dalam dan luas.

Mulai dari pribadinya, keluarganya, hingga tempat dia menuntaskan kuliahnya di kupas habis dengan sudut pandang yang hampir seragam sih sebenarnya.

Dan seperti biasa juga pihak-pihak yang ada hubungannya dengan Reynhard beramai-ramai cuci tangan seperti Universitas Indonesia (UI) misalnya yang dengan tegas menyatakan bahwa hubungan mereka dengan Reynhard hanya sebatas Alumni saja, kasusnya sama sekali tak ada hubungan dengan UI.

Ada hal yang menarik dari kasus ini, terutama yang berkaitan dengan sistem hukum di Inggris dan semua pemangku kepemtingannya.

Kasus ini sebenarnya sudah mulai disidangkan akhir 2017 lalu. 2 Juni 2017 merupakan hari terakhir bagi Reynard Sinaga menghirup udara bebas, dan sidang dimulai beberapa bulan kemudian.

Dan hal ini pun sudah diketahui okeh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  karena Reynhard adalah  warga negara Indonesia, Pemerintah Inggris wajib memberikan pemberitahuan kepada KBRI terkait kasus yang dihadapi warga asal negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun