PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO DALAM ASURANSI
SYARIAH
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional membawa implikasi pada pengelolaan risiko. Sebagaimana telah dijelaskan pada Modul 4 mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional, ada enam prinsip pokok yang harus dipegang dalam pengelolaan risiko dalam asuransi syariah
1. Prinsip Saling Tolong Menolong atau At-takaful
Istilah lain yang digunakan dalam asuransi syariah adalah takaful yang berarti saling menjamin atau saling menanggung. Prinsip yang diajarkan oleh
syariah adalah bahwa setiap individu dalam masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan menjadi penjamin dengan suatu kebaikan terhadap masyarakat adalah sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan. Prinsip takaful ini mengandung tiga unsur, yaitu:
- Saling bertanggung jawab
- Saling bekerja sama dan saling membantu
- Saling melindungi
PRINSIP PERJANJIAN ASURANSI
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian.Â
Mengingat arti pentingnya perjanjian asuransi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi, maka perjanjian ini sebenarnya menawarkan suatu kepastian dari suatu ketidakpastian mengenai kerugian-kerugian ekonomis yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang belum pasti. Jadi perjanjian asuransi itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan (ekonomi) sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.
Pengelolaan Dana & Underwriting Asuransi Syariah
Secara garis besar, asuransi syariah merupakan perwujudan dari penghapusan aspek Gharar, Maysir dan riba dalam setiap akad asuransi.Selain tercermin di dalam akad, telah dijelaskan sebelumnya, namun juga membawa implikasi pada aspek manajerial, termasuk dalam aspek pengelolaan dana, pemasaran, underwriting dan seterusnya. Masalah gharar diatasi dengan mengganti akad tadabbuli pada syariah konvensional menjadi akad tabarr u pada asuransi syariah.