- Konsep dan Pengertian RisikoÂ
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya secara intuitif sudah memahami apa yang dimaksudkan. Jadi secara tradisi, risiko dimaknai sebagai bentuk ketidakpastian. Berdasarkan konsep ini, risiko didefinisikan sebagai suatu bentuk ketidakpastian atas terjadinya suatu kerugian. Misalnya risikomeninggal ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas muncul karena adanya terjadinya kecelakaan.
secara umum dimaknai setidaknya menjadi lima macam pengertian, yaitu:
- Risiko adalah untung-untungan
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya kerugian
- Risiko adalah ketidakpastian
- Risiko adalah perbedaan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang diperoleh.
- Risiko adalah kemungkinan suatu hasil berbeda dari yang diharapkan.
- Ketidakpastian dan Keterkaitannya dengan RisikoÂ
- Â
Jadi kata ketidakpastian atau uncertainty sering digunakan untuk memaknai risiko (bahkan terkadang istilahnya saling menggantikan) maka menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana hubungan antara risiko dan ketidakpastian. Sebaliknya, kepastian merupakan suatu keyakinan atau kepastian mengenai situasi tertentu. Suatu risiko (yaitu kondisi atau kombinasi keadaan yang mengandung kemungkinan kerugian) menimbulkan ketidakpastian bagi individu. Keyakinan atau keraguan seseorang mengenai suatu situasi terkadang tidak berhubungan dengan kondisi nyata yang akan terjadi.
Klasifikasi Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara tergantung dari tujuan kita. Setidaknya ada empat cara mengategorikan risiko, yaitu menurut sumbernya, sifatnya, dampaknya, dan cara menanggulanginya.
1. Menurut sumber atau penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan
menjadi berikut ini.
a. Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti: kerusakan aktiva karena ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen atau yang berhubungan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pasaran produk. Risiko ini juga sering disebut risiko bisnis.
b. Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal luar perusahaan, seperti: risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan.
Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko Murni, yaitu risiko yang terjadinya tanpa disengaja, dimana kemungkinan kerugiannya ada namun kemungkinan keuntungannya tidak ada. Beberapa contoh misalnya risiko terjadinya kebakaran
rumah, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan
sebagainya.
- Menurut kondisi terjadinya risiko, risiko dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
- a. Risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. Misalnya ketika masyarakat semakin sadar manfaat uang, Risiko statis, yaitu risiko yang muncul dalam kondisi tertentu yang jarang sekali berubah. Karakterisiktinya tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Contohnya adalah risiko kesehatan yang muncul di hari tua, risiko terkena petir yang muncul pada iklim tertentu, dan sebagainya.
- b. Risiko statis, yaitu risiko yang muncul dalam kondisi tertentu yang jarang sekali berubah. Karakterisiktinya tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Contohnya adalah risiko kesehatan yang muncul di hari tua, risiko terkena petir yang muncul pada iklim tertentu, dan
- sebagainya.
Manfaat asuransi Â
Manfaat dan Risiko Asuransi Dalam asuransi tertanggung dengan membayar premi berakibat risiko kemungkinan terjadinya kerugian telah dipindahkan ke perusahaan asuransi. Tertanggung telah mendapatkan semacam perlindungan seandainya nanti ia terkena peril. Dengan membayar premi, biaya kerugian yang mungkin diderita pada masa mendatang relatif menjadi pasti, yaitu sebesar premi yang dibayar. Sebab kalau terjadi peril, ia akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang diderita (dalam asuransi umum) atau menurut perjanjian (dalam asuransi jiwa).Â
Usaha untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang itulah sebenarnya yang melatarbelakangi timbulnya ide adanya usaha asuransi. Manfaat dari sisi ekonomi Asuransi dimaksudkan untuk mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.Â
Manfaat dari sisi hukum
Asuransi dimaksudkan untuk memindahkan risiko yang dihadapi suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Manfaat dari sisi distribusi
Asuransi dari aspek distribusi dimaksudkan untuk membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi (klien). Metode yang diterapkan adalah dengan memindahkan risiko dari individu atau perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi) yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
Pengelolaan Risiko Melalui Asuransi
PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO DALAM ASURANSI
SYARIAH
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional membawa implikasi pada pengelolaan risiko. Sebagaimana telah dijelaskan pada Modul 4 mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional, ada enam prinsip pokok yang harus dipegang dalam pengelolaan risiko dalam asuransi syariah
1. Prinsip Saling Tolong Menolong atau At-takaful
Istilah lain yang digunakan dalam asuransi syariah adalah takaful yang berarti saling menjamin atau saling menanggung. Prinsip yang diajarkan oleh
syariah adalah bahwa setiap individu dalam masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan menjadi penjamin dengan suatu kebaikan terhadap masyarakat adalah sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan. Prinsip takaful ini mengandung tiga unsur, yaitu:
- Saling bertanggung jawab
- Saling bekerja sama dan saling membantu
- Saling melindungi
PRINSIP PERJANJIAN ASURANSI
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian.Â
Mengingat arti pentingnya perjanjian asuransi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi, maka perjanjian ini sebenarnya menawarkan suatu kepastian dari suatu ketidakpastian mengenai kerugian-kerugian ekonomis yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang belum pasti. Jadi perjanjian asuransi itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan (ekonomi) sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.
Pengelolaan Dana & Underwriting Asuransi Syariah
Secara garis besar, asuransi syariah merupakan perwujudan dari penghapusan aspek Gharar, Maysir dan riba dalam setiap akad asuransi.Selain tercermin di dalam akad, telah dijelaskan sebelumnya, namun juga membawa implikasi pada aspek manajerial, termasuk dalam aspek pengelolaan dana, pemasaran, underwriting dan seterusnya. Masalah gharar diatasi dengan mengganti akad tadabbuli pada syariah konvensional menjadi akad tabarr u pada asuransi syariah.
Aspek maysir pada asuransi konvensional (misalnya hilangnya manfaat bagi peserta jika ia membatalkan kontrak sebelum masa reserving period , misalnya 3 tahun) dengan cara membagi dana peserta ke dalam dua rekening. Karena rekening khusus yang menampung dana tabarru' yang ada tidak bercampur dengan rekening peserta, maka reserving period di asuransi syariah terjadi sejak awal. Kapan saja peserta dapat mengambil uangnya (karena pada hakikatnya itu adalahuang mereka sendiri), dan nilai tunai sudah ada sejak awal tahun pertama ia masuk. Sedangkan aspek riba (bunga) dieliminir dengan konsep mudharabah.Â
Seluruh bagian dari proses operasional asuransi yang di dalamnya menganut sistem riba, digantikannya dengan akad mudharabah atau akad lainnya yang dibenarkan secara syarii. Baik dalam penentuan bunga teknik, investasi, maupun penempatan dana ke pihak ketiga, semua menggunakan instrumen akad syarii yang bebas dari riba. Penghapusan ketiga aspek yang diharamkan di atas membawa konsekuensi pada mekanisme pengelolaan dana, underwriting , dan sebagainya. Berikut ini penjelasannya
Kerangka Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
LANDASAN HUKUM NORMATIF ASURANSI SYARIAH
Dasar hukum asuransi syariah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu hukum normatif dan hukum positif. Dasar hukum normatif adalah pijakan hukum yang melandasi filosofis lahirnya asuransi syariah, sedangkan dasar hukum positif terkait dengan landasan kelembagaan dan operasional asuransi
syariah. Secara umum dasar hukum normatif asuransi syariah hampir sama di setiap Negara, sedangkan hukum positif disesuaikan dengan konteks hukum yang berlaku di setiap negara. Dalam melahirkan suatu produk hukum menurut syariah Islam harus didasarkan secara hierarhis dari hukum yang paling tinggi menuju hukum- hukum lain yang lebih rendah. Sumber hukum tertinggi yang diakui oleh syariah adalah Al-Quran firman Allah, dan diikuti dengan hadits Nabi Muhammad s.a.w.
Hadits ini bisa bebentuk ucapan, perbuatan ataupun sikap Rasulullah s.a.w. Jika di dalam Al-Quran maupun hadits tidak ditemukan dasar hukum yang relevan, maka digunakan dasar hukum yang ketiga, yaitu kesepakatan para ulama atau ijtihad .
Disusun oleh:
Ferri setiawan Nim 202111167
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H