Mohon tunggu...
ferry setiawan
ferry setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah Uin raden mas said surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Singkat Buku yang Berjudul "Manajemen Risiko dan Asuransi Syariah"

6 Maret 2023   17:59 Diperbarui: 6 Maret 2023   18:08 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO DALAM ASURANSI

SYARIAH

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional membawa implikasi pada pengelolaan risiko. Sebagaimana telah dijelaskan pada Modul 4 mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional, ada enam prinsip pokok yang harus dipegang dalam pengelolaan risiko dalam asuransi syariah

1. Prinsip Saling Tolong Menolong atau At-takaful

Istilah lain yang digunakan dalam asuransi syariah adalah takaful yang berarti saling menjamin atau saling menanggung. Prinsip yang diajarkan oleh

syariah adalah bahwa setiap individu dalam masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan menjadi penjamin dengan suatu kebaikan terhadap masyarakat adalah sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan. Prinsip takaful ini mengandung tiga unsur, yaitu:

  • Saling bertanggung jawab
  • Saling bekerja sama dan saling membantu
  • Saling melindungi

PRINSIP PERJANJIAN ASURANSI

Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian, oleh karena itu perjanjian itu sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian. 

Mengingat arti pentingnya perjanjian asuransi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai suatu perjanjian yang memberikan proteksi, maka perjanjian ini sebenarnya menawarkan suatu kepastian dari suatu ketidakpastian mengenai kerugian-kerugian ekonomis yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang belum pasti. Jadi perjanjian asuransi itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan (ekonomi) sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.

Pengelolaan Dana & Underwriting Asuransi Syariah

Secara garis besar, asuransi syariah merupakan perwujudan dari penghapusan aspek Gharar, Maysir dan riba dalam setiap akad asuransi.Selain tercermin di dalam akad, telah dijelaskan sebelumnya, namun juga membawa implikasi pada aspek manajerial, termasuk dalam aspek pengelolaan dana, pemasaran, underwriting dan seterusnya. Masalah gharar diatasi dengan mengganti akad tadabbuli pada syariah konvensional menjadi akad tabarr u pada asuransi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun