Adapun fungsi yang kedua dari Al-Sunnah(Hadits) adalah memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al Qur'an. Yaitu kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rinciaan dan tafsiran terhadap  ayat-ayat  Al-Qur'an  yang  masih bersifat umum (mujmal), memberikan persyaratan/batasan(taqyid) ayat-ayat al-Qur'an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al- Qur'an yang masih bersifat umum.
 Misalnya, perintah mengerjakan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji.  Di  dalam  Al-Qur'an  tidak  dijelaskan  jumlah  rakaat  dan bagaimana cara-cara melaksanakannya, tidak diperincikan nisab-nisab zakat, dan juga tidak dipaparkan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi, semua itu telah diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas- jelasnya oleh Al-Hadits.
2. Model Musthafa Al-Siba'iy
         Diantara bukunya yang berkenaan dengan Hadits adalah Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri'i al-Islami yang diterjemahkan oleh Nurcholish Madjid menjadi Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam Kaum Suni.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Musthafa Al-Siba'iy antara lain  mengenai sejarah proses terjadi dan tersebarnya hadits mulai dari Rasulullah sampai terjadinya upaya pemalsuan Hadits dan usaha para ulama untuk membendungnya, dengan melakukan pencatatan sunnah,[1] dibukukannya Ilmu Musthalah al-Hadits, Ilmu Jarh dan al-Ta'dil, Kitab- kitab tentang hadits-hadits palsu dan para pemalsu serta penyebarannya.
Kemudian, Musthafa Al-Siba'iy juga menyampaikan hasil penelitiannya mengenai   pandangan   kaum  Khawarij, Syi'ah, Mu'tazilah, dan Mutakallimin, para penulis modern dan kaum Muslimin pada umumnya terhadap Al-Sunnah (Hadits). Dilanjutkan dengan laporan tentang sejumlah kelompok di masa sekarang yang mengingkari kehujjahan Al- Sunnah(Hadits) disertai pembelaannya.
3. Model Muhammad Al-Ghazali
Muhammad Al-Ghazli yang menyajikan penelitiannya mengenai hadits dalam bukunya yang berjudul al-Sunnah al-Nabawiyah Baina Ahl al- Fiqh wa ahl al-Hadits. Ia mendeskripsikan hasil penelitiannya sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan fiqih, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran islam dari berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan dengan Al-Qur'an dan Al-Sunnah (Hadits) yang muttawatir.
4. Model Penelitian Lainnya
   Terdapat pula model penelitian hadits yang diarahkan pada fokus kajian aspek tertentu saja. Misalnya, Rif'at Fauzi Abd Al-Muthallib pada tahun 1981, meneliti perkembangan al-Sunnah (Hadits) pada abad ke-2 Hijriyah. Kemudian, hasil laporannya itu dibukukan yang berjudul Tautsiq Al- Sunnah fi al-Qurn al-Tsaniy al-Hijri Ususuhu wa Itijahat. Selanjutnya, ada Mahmud Al-Thahan yang meneliti cara menyeleksi hadits serta penentuan sanad yang disampaikan dalam bukunya yang berjudul Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Dan masih banyak lagi model penelitian hadits lainnya.
Â