Diskresi (Discretion)
Diskresi mengacu pada kebebasan pejabat publik untuk mengambil keputusan tanpa adanya aturan yang ketat. Di Indonesia, pejabat memiliki wewenang besar dalam menentukan proyek pembangunan, alokasi anggaran, atau kebijakan publik, yang sering kali menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Akuntabilitas (Accountability)
Ketika akuntabilitas rendah, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sistem pengawasan yang lemah di Indonesia, seperti rendahnya efektivitas auditor internal pemerintah, membuka peluang korupsi.
B. Penerapan Model Klitgaard di Indonesia
Model Klitgaard sangat relevan untuk menjelaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Beberapa contoh nyata yang mencerminkan elemen model ini adalah:
Kasus E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
Dalam kasus ini, monopoli terjadi pada konsorsium yang diberikan kontrak pengadaan tanpa kompetisi yang sehat. Diskresi muncul karena pejabat memiliki kuasa besar dalam menentukan pemenang tender. Akuntabilitas yang lemah terlihat dari kurangnya pengawasan terhadap proses pengadaan.
Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa
Banyak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi karena monopoli kontrol atas penggunaan dana tersebut. Diskresi mereka juga besar, sementara akuntabilitas sering kali minim karena pengawasan oleh pemerintah daerah yang lemah.
C. Solusi Berdasarkan Model Klitgaard