Mohon tunggu...
FEBRIAN RIZKY ANUGRAH
FEBRIAN RIZKY ANUGRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ditemukan Tewas di Sungai, Siswa SMP 5 Kebumen Tinggalkan Surat Untuk Sang Nenek

14 Mei 2023   23:20 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:22 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/jogmfs/status/1657057996160274432?s=20

DITEMUKAN TEWAS DI SUNGAI, SISWA SMP 5 KEBUMEN TINGGALKAN SURAT UNTUK SANG NENEK

Nama Penulis :

  • Taruna Madya 56 Febrian Rizky Anugrah Putra_BKA
  • Bapak Dr. Imaduddin Hamzah, S.Psi, M.Si

Seorang anak berusia 14 Tahun asal Kebumen ditemukan tewas di aliran Sungai Lukulo, Desa Muktiasari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023) Sore.

Jenazah Irhas alias IR beralamat di Pekayongan, Podoluhur, Klirong dan merupakan siswa dari SMP 5 Kebumen memang dikabarkan sempat dilaporkan hilang sejak beberapa hari yang lalu dan viral karena unggahan salah satu netizen di media sosial.

AKP Heru Sanyoto, Kasi Humas Polres Kebumen mengatakan korban sudah dinyatakan dalam kondisi tidak bernyawa saat ditemukan oleh warga yang hendak mengecek pasir di pinggir sungai pada sekitar pukul 15.30 WIB.

Namun pada saat AKP Heru menyampaikan pernyataan tersebut, pihaknya hingga saat ini masih belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus yang menimpa IR ini.

Sebelum menghilang, IR sempat meninggalkan surat untuk neneknya tetapi banyak netizen yang janggal mengenai isi surat tersebut. Berikut isi surat yang dituliskan oleh korban.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa IR ini juga memberikan uang untuk neneknya. Pada laman media sosial, netizen banyak yang berkomentar bahwa IR ini memberikan sejumlah uang kepada neneknya karena IR lebih dekat dengan neneknya dibandingkan dengan orang tuanya. Netizen beranggapan bahwa orang tua dari IR sering membeda-bedakan atau merasa diperlakukakn tidak adil dengan sang kakak.

Hal tersebut ramai dibahas oleh netizen di media sosial karena yang terjadi antara perlakuan yang dilakukan oleh orang tua menurut pendapat beberapa tetangga sekitar dengan berita yang beredar berbeda.

PEMBAHASAN

Dalam kasus ini, jika memang benar anak tersebut meninggalkan rumah akibat perlakuan orang tua yang tidak adil maka peran orang tua dalam pola pengasuhan telah gagal.

Pengasuhan adalah pola asuh yang diartikan bagaimana orang tua memperlakukan anak, mendidik, membimbing dan mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan, hingga kepada upaya pembentukan norma-norma yang diharapkan masyarakat pada umumnya Orang tua dikatakan sebagai pendidik pertama kalinya dan dikatakan pendidik utama karena pendidikan dari orang tua menjadi dasar bagi perkembangan dan kehidupan anak dikemudian hari Mendidik anak merupakan usaha nyata dari pihak orang tua untuk mengembangkan totalitas potensi yang ada pada diri anak (Sochib M,2010)

Pengaruh orang tua pada kehidupan anak tidak hanya mempengaruhi kehidupan tiap individu anak, tetapi juga hubungan antar saudara. Persaingan saudara terutama merupakan masalah peka karena anak tidak hanya membandingkan dirinya dengan saudara kandungnya yang lain melainkan ia juga menilai bagaimana orangtuanya membandingkan dengan saudaranya yang lain hal Ini merupakan beban yang berat bagi anak. Kompetisi antar saudara bisa menghasilkan manfaat, tetapi biasanya anak merasa direndahkan oleh orang tuanya yang lebih suka anak lain.

Pengakuan warga sekitar bahwa IR lebih dekat dengan neneknya menjadi salah satu aspek bahwa peran orang tua gagal untuk mendidik dan mengasuh si IR.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak menyebutkan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir.

HAK ANAK

Hak-hak anak tercantum pada UU No. 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ada 31 hak anak yang disarikan dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yaitu:

a. Hak Untuk:

1. Bermain.

2. Berkreasi.

3. Berpartisipasi.

4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan.

5. Melakukan kegiatan agamanya.

6. Berkumpul.

7. Berserikat.

8. Hidup dengan orantua.

9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

b. Hak untuk mendapatkan:

10. Nama dan identitas

11. Ajaran agama.

12. Kewarga negaraan.

13. Pendidikan.

14. Informasi.

15. Standart kesehatan paling tinggi.

16. Standart hidup yang layak.

c. Hak untuk mendapatkan perlindungan:

17. Pribadi.

18. Dari tindakan/penagkapan sewenang-wenang

19. Dari permpasan kebebasan.

20. Dari perlakuan kejam, hukuman, dan perlakuan tidak manusiawi.

21. Dari siksaan fisik dan non fisik.

22. Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafficting.

23. Dari ekploitasi seksual.

24. Dari ekploitasi/penyalahgunaan obat-obatan.

25. Dari ekploitasi sebagai pekerja anak.

26. Dari ekploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil.

27. Dari pemandangan/keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat oleh anak.

28. Khusus dalam situasi genting/darurat.

29. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur.

30. Khusus jika mengalami komplik hukum.

31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.

Pada UU 35/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 menyatakan: "Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir".

Pada Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (24) menyatakan bahwa "Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya". Pada peraturan tersebut sudah tertera jelas bahwa orang tua dilarang menstigmatisasi pelabelan pada anak karena akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa IR ini diduga mengalami perlakuan yang tidak adil dari orang tuanya. Perlakuan tersebut menyebabkan sang anak memilih untuk kabur dari rumah dan meninggalkan secarik kertas untuk neneknya karena si anak yang lebih dekat dengan neneknya ketimbang orang tuanya.

Perlakuan yang salah seharusnya tidak diajarkan dan tidak diberikan kepada seorang anak karena pada dasarnya anak memiliki hak dan kewajibannya untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana anak-anak pada umumnya.

Pengaruh orang tua yang nantinya akan mempengaruhi tumbuh kembang si anak. Apabila diterapkan pola perilaku yang bersifat positif maka kehidupan anak tersebut akan jauh lebih baik kedepannya. Seharusnya peran orang tua ini yang dapat mencegah perbuatan nekat anak sampai harus merenggut nyawanya. Semoga dengan kasus dari IR dapat menjadi pelajaran kepada seluruh orang tua bahwa mendidik dan mengasuh anak harus benar-benar dipikirkan dan diperhitungkan karena pola asuh anak yang akan mempengaruhi kehidupan individu anak dan saudara di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun