24. Dari ekploitasi/penyalahgunaan obat-obatan.
25. Dari ekploitasi sebagai pekerja anak.
26. Dari ekploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil.
27. Dari pemandangan/keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat oleh anak.
28. Khusus dalam situasi genting/darurat.
29. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur.
30. Khusus jika mengalami komplik hukum.
31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.
Pada UU 35/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 menyatakan: "Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir".
Pada Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (24) menyatakan bahwa "Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya". Pada peraturan tersebut sudah tertera jelas bahwa orang tua dilarang menstigmatisasi pelabelan pada anak karena akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
KESIMPULAN