Dalam kasus ini, jika memang benar anak tersebut meninggalkan rumah akibat perlakuan orang tua yang tidak adil maka peran orang tua dalam pola pengasuhan telah gagal.
Pengasuhan adalah pola asuh yang diartikan bagaimana orang tua memperlakukan anak, mendidik, membimbing dan mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan, hingga kepada upaya pembentukan norma-norma yang diharapkan masyarakat pada umumnya Orang tua dikatakan sebagai pendidik pertama kalinya dan dikatakan pendidik utama karena pendidikan dari orang tua menjadi dasar bagi perkembangan dan kehidupan anak dikemudian hari Mendidik anak merupakan usaha nyata dari pihak orang tua untuk mengembangkan totalitas potensi yang ada pada diri anak (Sochib M,2010)
Pengaruh orang tua pada kehidupan anak tidak hanya mempengaruhi kehidupan tiap individu anak, tetapi juga hubungan antar saudara. Persaingan saudara terutama merupakan masalah peka karena anak tidak hanya membandingkan dirinya dengan saudara kandungnya yang lain melainkan ia juga menilai bagaimana orangtuanya membandingkan dengan saudaranya yang lain hal Ini merupakan beban yang berat bagi anak. Kompetisi antar saudara bisa menghasilkan manfaat, tetapi biasanya anak merasa direndahkan oleh orang tuanya yang lebih suka anak lain.
Pengakuan warga sekitar bahwa IR lebih dekat dengan neneknya menjadi salah satu aspek bahwa peran orang tua gagal untuk mendidik dan mengasuh si IR.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak menyebutkan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir.
HAK ANAK
Hak-hak anak tercantum pada UU No. 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ada 31 hak anak yang disarikan dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yaitu:
a. Hak Untuk:
1. Bermain.
2. Berkreasi.
3. Berpartisipasi.