Apakah ada pengenaan denda untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut? Tentu saja ada, dan atas SPP/SPM dilakukan pemotongan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Apabila denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak cukup untuk dilakukan pemotongan pada SPP/SPM, maka selisih antara kewajiban denda dengan denda yang telah dipotong, dilakukan penyetoran ke kas negara oleh Penyedia paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP. Selanjutnya bukti setor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dilampirkan saat pengajuan SPM ke KPPN.
Nah, berdasarkan uraian di atas, tentu sudah mendapatkan gambaran mengenai mekanisme RPATA yang akan diimplementasikan mulai tanggal 14 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.  Satker Pengelola APBN  diharapkan dapat segera menyiapkan diri dengan mekanisme RPATA yang proses bisnisnya berbeda dengan mekanisme Bank Garansi pada akhir tahun anggaran sebelumnya.  Semoga akhir tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, karena dengan mekanisme RPATA ini pembayaran dana APBN dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel. Goodbye Bank Garansi!
Â
Penulis:
Febe Debora Sinlaeloe, S.E., M.Ak.
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H