Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Akhir Tahun Anggaran: Ketika RPATA Menggantikan Bank Garansi

4 Desember 2023   16:08 Diperbarui: 5 Desember 2023   13:21 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah bertahun-tahun Bank Garansi menjadi primadona pada setiap akhir tahun anggaran dalam rangka pencairan dana APBN, akhirnya harus rela digantikan oleh RPATA, si pendatang baru yang muncul pada akhir tahun anggaran 2023. 

Hal ini cukup mengejutkan tentunya, terutama bagi pihak perbankan yang biasanya setiap akhir tahun anggaran cukup gencar mencari nasabah yang merupakan pihak ketiga rekanan Satker Pengelola APBN. Pihak perbankan mempunyai peran penting terkait penerbitan Bank Garansi yang menjadi persyaratan dalam pencairan dana APBN pada akhir tahun anggaran, dimana nilainya bervariasi bahkan ada yang nominalnya cukup besar, sesuai nilai pekerjaan yang dijaminkan.

Latar Belakang: Mekanisme Bank Garansi pada Akhir Tahun Anggaran dan Risiko Kerugian Negara

Pada prinsipnya, pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, yaitu dengan menggunakan jaminan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Atas dasar ketentuan tersebut, sepanjang tahun anggaran yang dimulai sejak 1 Januari, Satker Pengelola APBN dapat mengajukan tagihan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah barang/jasa diterima, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

Namun untuk akhir tahun anggaran, terdapat pengaturan khusus yang ketentuannya diterbitkan setiap tahun, diantaranya mengatur batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN termasuk pengajuan SPM sebelum barang/jasa diterima.

Persyaratan untuk pencairan dana tersebut adalah wajib melampirkan Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang lebih dikenal sebagai Bank Garansi, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember.

Peran Bank Garansi tersebut adalah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. Selain Bank Garansi, juga wajib dilampirkan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke KPPN untuk mencairkan Bank Garansi tersebut.

Meskipun mekanisme Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun menjadi persyaratan yang wajib disampaikan oleh Satker, bukan berarti Bank Garansi tidak memiliki kelemahan.

Dalam praktiknya, setiap akhir tahun anggaran selalu menyisakan beragam cerita mengenai Bank Garansi yang aslinya disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN si Bendahara Negara, selaku kantor bayar Satker Pengelola APBN terkait. Setiap KPPN di seluruh Indonesia tentunya disibukkan dengan banyaknya asli Bank Garansi yang disampaikan oleh Satker dan harus ditatausahakan dengan baik.

           Baca juga: Yuk, Mengenal KPPN si Bendahara Negara 

Hal ini penting, karena pada awal tahun anggaran berikutnya Bank Garansi tersebut akan dikembalikan lagi kepada Satker, apabila sudah menyampaikan BAST/BAPP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100%. Namun apabila pihak ketiga rekanan Satker tersebut ternyata melakukan wanprestasi dan pekerjaan tidak terselesaikan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember, dan penyelesaian pekerjaan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, maka KPPN mengajukan klaim atas Bank Garansi tersebut untuk disetorkan kas negara.

Cerita tentang kasus Bank Garansi banyak dilaporkan pada saat KPPN melakukan klaim atas Bank Garansi tersebut, namun terjadi gagal klaim yang bukan hanya ditemukan di satu daerah tetapi juga tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Dari banyak kasus yang dilaporkan tersebut semuanya mengandung risiko adanya kerugian negara, diantaranya pemalsuan Bank Garansi, ketidakvalidan data Bank Garansi, keterlambatan klaim dan sebagainya.

Dari latar belakang tersebut, Pemerintah memandang perlu dilakukannya penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran, dalam rangka menghilangkan risiko kerugian negara akibat penggunaan Bank Garansi, dengan meluncurkan RPATA.

Apa itu RPATA?        

RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran adalah rekening rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. 

Mekanisme pembayaran melalui RPATA merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan garansi bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Pembayaran/pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Sebagai pengganti mekanisme Bank Garansi, penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme pembayaran RPATA, yang baru akan diimplementasikan mulai pertengahan Desember 2023 ini, akan membawa banyak manfaat. Manfaat tersebut yaitu menjaga prinsip periodisitas anggaran, dan prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima. Selain itu, mengurangi risiko kerugian negara akibat gagal klaim Bank Garansi, menghilangkan beban penyedia barang/jasa untuk menyediakan Bank Garansi, mengeliminasi beban KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi dan manfaat lainnya termasuk potensi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan RPATA.

Proses Bisnis Pelaksanaan Anggaran melalui RPATA

Terdapat beberapa proses bisnis pelaksanaan anggaran melalui RPATA yaitu pengisian RPATA, pembayaran kepada penyedia barang/jasa, penihilan RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

1.  Pengisian RPATA

     Pengisian RPATA dilakukan melalui pembuatan dan penyampaian:

a.  SPP (Surat Permintaan Pembayaran)-Penampungan bernilai neto nihil, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja, setelah menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan, diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan akhir tahun anggaran yang menjadi dasar perhitungan pembayaran, termasuk porsi pekerjaan pemeliharaan. Pekerjaan LS Kontraktual tidak terbatas pada nilai kontrak, jadi nilai pekerjaan s.d. 50 juta juga menggunakan mekanisme RPATA, namun tidak termasuk kontrak yang dibiayai dari pendapatan BLU. Selanjutnya PPK menyampaikan SPP-Penampungan dan lampirannya kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

b. SPM (Surat Perintah Membayar)-Penampungan, diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP-Penampungan yang sudah diuji dan memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan ke KPPN dengan dilampiri fotokopi BAPP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) atas Pengajuan Pembayaran melalui RPATA, sesuai batas waktu pada pengaturan langkah-langkah akhir tahun anggaran (LLAT).

c.  SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)-Penampungan, diterbitkan oleh KPPN setelah dilakukan pengujian SPM-Penampungan terhadap kesesuaian antara SPM-Penampungan dengan Kartu Pengawasan Kontrak, dan telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya atas penerbitan SP2D-Penampungan tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) selanjutnya memindahbukukan dana berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan oleh sistem informasi dari RKUN/Rekening Lainnya milik BUN ke RPATA.

2.  Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa

Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM-Pembayaran.

Persyaratan pembayaran kepada Penyedia yaitu dilakukan pada saat pekerjaan terselesaikan 100%, masa penyelesaian pekerjaan di kontrak berakhir, atau masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.

Pembayaran dilakukan dengan pembuatan dan penyampaian:

a.  SPP-Pembayaran, yang dibuat oleh PPK berdasarkan BAPP/BAST atas kemajuan pekerjaan setelah dilakukan penilaian atas penyelesaian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Selanjutnya PPK menyampaikan SPP-Pembayaran kepada PPSPM dengan kelengkapannya.

b.  SPM-Pembayaran, diterbitkan oleh PPSPM setelah dilakukan pengujian formal atas SPP-Pembayaran dan telah memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN dengan dilampiri fotokopi BAPP/BAST, fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan PPK apabila pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan, dan SPTJM atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia.

c.  SP2D-Pembayaran, diterbitkan oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) yang diterbitkan KPPN, setelah KPPN melakukan pengujian formal atas SPM-Pembayaran dan telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Direktorat PKN menyediakan dana (dropping) dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RPKBUNP (Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat) berdasarkan daftar rekapitulasi  yang dihasilkan oleh sistem informasi.

3.  Penihilan RPATA atas Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan

Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening lainnya milik BUN, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan:

a.  SPP-Penihilan bernilai neto nihil, dibuat oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen kontrak, surat pernyataan wanprestasi, dan kartu pengawasan pembayaran.

b.  SPM-Penihilan, diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP-Penihilan yang sudah diuji dan memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan ke KPPN dengan dilampiri surat pernyataan wanprestasi, dan fotokopi BAPP.

c.  SP2D-Penihilan, diterbitkan oleh KPPN setelah dilakukan pengujian formal atas SPM-Penihilan dan telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana pada RPATA ke RKUN. Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SP2D-Penihilan.

4.  Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya

Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dengan persyaratan tertentu. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa PPK meyakini Penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dan Penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan membuat surat pernyataan di atas kertas materai yang berisi pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender, dan kesediaan dikenakan denda keterlambatan.

Selanjutnya PPK dan Penyedia melakukan perubahan kontrak, dan PPK menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN disertai data perubahan kontrak, surat pernyataan kesanggupan Penyedia dan BAPP paling lama 5 hari kerja setelah batas akhir kontrak. Satker memerintahkan kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan.

Ada tiga kondisi terkait tindak lanjut pekerjaan setelah batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian berakhir, yaitu yang pertama apabila pekerjaan terselesaikan 100%, maka dilakukan pembayaran sesuai hak berdasarkan kemajuan pekerjaan untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D-Pembayaran.

Yang kedua, apabila terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan namun belum mencapai penyelesaian 100%, maka dilakukan pembayaran sesuai hak berdasar kemajuan pekerjaan dan atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan dilakukan penihilan RPATA.

Yang ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan, maka dilakukan penihilan RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan.

Apakah ada pengenaan denda untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut? Tentu saja ada, dan atas SPP/SPM dilakukan pemotongan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Apabila denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak cukup untuk dilakukan pemotongan pada SPP/SPM, maka selisih antara kewajiban denda dengan denda yang telah dipotong, dilakukan penyetoran ke kas negara oleh Penyedia paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP. Selanjutnya bukti setor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dilampirkan saat pengajuan SPM ke KPPN.

Nah, berdasarkan uraian di atas, tentu sudah mendapatkan gambaran mengenai mekanisme RPATA yang akan diimplementasikan mulai tanggal 14 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.  Satker Pengelola APBN  diharapkan dapat segera menyiapkan diri  dengan mekanisme RPATA yang proses bisnisnya berbeda dengan mekanisme Bank Garansi pada akhir tahun anggaran sebelumnya.  Semoga akhir tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, karena dengan mekanisme RPATA ini pembayaran dana APBN dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel. Goodbye Bank Garansi!

 

Penulis:

Febe Debora Sinlaeloe, S.E., M.Ak.
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun