Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Akhir Tahun Anggaran: Ketika RPATA Menggantikan Bank Garansi

4 Desember 2023   16:08 Diperbarui: 5 Desember 2023   13:21 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah ada pengenaan denda untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut? Tentu saja ada, dan atas SPP/SPM dilakukan pemotongan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Apabila denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak cukup untuk dilakukan pemotongan pada SPP/SPM, maka selisih antara kewajiban denda dengan denda yang telah dipotong, dilakukan penyetoran ke kas negara oleh Penyedia paling lama 5 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP. Selanjutnya bukti setor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dilampirkan saat pengajuan SPM ke KPPN.

Nah, berdasarkan uraian di atas, tentu sudah mendapatkan gambaran mengenai mekanisme RPATA yang akan diimplementasikan mulai tanggal 14 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.  Satker Pengelola APBN  diharapkan dapat segera menyiapkan diri  dengan mekanisme RPATA yang proses bisnisnya berbeda dengan mekanisme Bank Garansi pada akhir tahun anggaran sebelumnya.  Semoga akhir tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, karena dengan mekanisme RPATA ini pembayaran dana APBN dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel. Goodbye Bank Garansi!

 

Penulis:

Febe Debora Sinlaeloe, S.E., M.Ak.
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun