Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening lainnya milik BUN, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan:
a. Â SPP-Penihilan bernilai neto nihil, dibuat oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM dengan dilampiri dokumen kontrak, surat pernyataan wanprestasi, dan kartu pengawasan pembayaran.
b. Â SPM-Penihilan, diterbitkan oleh PPSPM berdasarkan SPP-Penihilan yang sudah diuji dan memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan ke KPPN dengan dilampiri surat pernyataan wanprestasi, dan fotokopi BAPP.
c. Â SP2D-Penihilan, diterbitkan oleh KPPN setelah dilakukan pengujian formal atas SPM-Penihilan dan telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana pada RPATA ke RKUN. Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SP2D-Penihilan.
4. Â Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya
Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dengan persyaratan tertentu. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa PPK meyakini Penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dan Penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan membuat surat pernyataan di atas kertas materai yang berisi pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender, dan kesediaan dikenakan denda keterlambatan.
Selanjutnya PPK dan Penyedia melakukan perubahan kontrak, dan PPK menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN disertai data perubahan kontrak, surat pernyataan kesanggupan Penyedia dan BAPP paling lama 5 hari kerja setelah batas akhir kontrak. Satker memerintahkan kepada Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan.
Ada tiga kondisi terkait tindak lanjut pekerjaan setelah batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian berakhir, yaitu yang pertama apabila pekerjaan terselesaikan 100%, maka dilakukan pembayaran sesuai hak berdasarkan kemajuan pekerjaan untuk memindahbukukan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, melalui pembuatan SPP/SPM/SP2D-Pembayaran.
Yang kedua, apabila terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan namun belum mencapai penyelesaian 100%, maka dilakukan pembayaran sesuai hak berdasar kemajuan pekerjaan dan atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan dilakukan penihilan RPATA.
Yang ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan penyelesaian pekerjaan, maka dilakukan penihilan RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan.