Mohon tunggu...
Faza Fatimatuzzahraa
Faza Fatimatuzzahraa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   13:32 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:28 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3. Proses Pengadilan

Isi Putusan: Mengabulkan eksepsi Tergugat I, menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.071.000.

Banding: Penggugat mengajukan permohonan banding pada 18 November 2020.

4. Putusan Banding.

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Mks pada 4 Maret 2021.

Isi Putusan: Menguatkan putusan Pengadilan Agama dengan perbaikan amar. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.

5. Penyelesaian

Penyelesaian sengketa seharusnya diajukan ke Basyarnas sesuai dengan klausul dalam akad. Dengan menerima eksepsi Tergugat I, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Agama, sehingga mengarahkan kembali kepada penyelesaian non-litigasi sesuai perjanjian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun