3. Proses Pengadilan
Isi Putusan: Mengabulkan eksepsi Tergugat I, menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.071.000.
Banding: Penggugat mengajukan permohonan banding pada 18 November 2020.
4. Putusan Banding.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Mks pada 4 Maret 2021.
Isi Putusan: Menguatkan putusan Pengadilan Agama dengan perbaikan amar. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.
5. Penyelesaian
Penyelesaian sengketa seharusnya diajukan ke Basyarnas sesuai dengan klausul dalam akad. Dengan menerima eksepsi Tergugat I, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan di Pengadilan Agama, sehingga mengarahkan kembali kepada penyelesaian non-litigasi sesuai perjanjian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI