Walaupun ada landasan hukum yang jelas, dalam praktiknya, ketidakpastian hukum masih sering terjadi. Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan interpretasi antara pihak bank dan nasabah mengenai perjanjian yang dibuat. Oleh karena itu, perlu adanya standar yang jelas dalam pembuatan perjanjian untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
3. Â Proses Mediasi dan Arbitrase yang Belum Optimal
Proses mediasi dan arbitrase terkadang tidak berjalan optimal karena kurangnya fasilitas atau sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dalam penyelenggaraan mediasi dan arbitrase agar dapat memberikan hasil yang adil dan cepat.
Contoh Studi Kasus Nasabah Dengan Perbankan Syariah
Salah satu contoh nyata mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah yang melibatkan keputusan pengadilan adalah kasus yang diputuskan putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Mks.
Kronologi Kasus
Berikut adalah kronologi kasus berdasarkan dokumen yang diberikan:
1. Pengajuan Pembiayaan tanggal 17 Juli 2006
Pihak Terlibat: H. Burhanuddin (Penggugat) dan PT. Bank Syariah Mandiri (Tergugat I). Akad yang digunakan dalam Pembiayaan adalah Murabahah Nomor 82 dibuat antara Penggugat dan Tergugat I, yang mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
2. Kendala Pembayaran
Penggugat mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada Tergugat I. Tergugat I melakukan penjualan jaminan tanpa menyelesaikan utang yang ada, yang memicu sengketa hukum.